medcom.id, Jakarta: Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengambil alih kasus pembakaran atribut umbul-umbul merah putih di di Desa Sukajaya Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kejadian tersebut dilakukan seorang pengajar salah satu pondok pesantren.
"Polri sudah mengambil alih untuk penanganan pengecekan dan pendalaman lebih lanjut," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di kantornya Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 18 Agustus 2017.
Setyo mengatakan, Kepolisian menyayangkan terjadi kasus pembakaran umbul-umbul merah putih jelang perayaan HUT ke-72 RI. Pelaku yang diketahui berinisial M itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia melakukan aksinya pada Rabu, 16 Agustus 2017 pukul 20.30 WIB.
"Kami sedang dalami, apakah ini terkait dengan satu aliran atau gerakan ya," ujarnya.
Baca juga: Merah Putih Dibakar, Warga Mengamuk
Setyo menuturkan, pihaknya akan mendalami keterangan warga ihwal aktivitas tertutup Ponpes yang dinilai telah berjalan secara eksklusif. Kepada penyidik kepolisian, M mengaku membakar lantaran tak setuju dipasangi umbul-umbul merah putih.
Akibat ulah M, warga setempat menjadi geram dan melakukan aksi demostrasi di depan Ponpes. Menurut Setyo, saat ini situasi sudah kondusif.
"Kami mengharapkan tidak ada kejadian atau tidak ada pengerusakan kerusuhan terkait dengan ini," kata Setyo.
Baca juga: Satu Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran Merah Putih
Dalam kejadian ini, Kepolisian Resor Bogor telah memeriksa 28 orang sebagai saksi. Beberapa pihak ponpes dan warga di lingkungan sekitar telah dimintai keterangan.
Tersangka M sendiri kini telah dijerat dengan Pasal 66 Jo 24 huruf A UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendara, Bahasa dan Lambang Negera serta Lagu Kebangsan, dan atau pasal 406 KUHP 2 tahun 8 bulan dan atau 187 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
medcom.id, Jakarta: Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengambil alih kasus pembakaran atribut umbul-umbul merah putih di di Desa Sukajaya Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kejadian tersebut dilakukan seorang pengajar salah satu pondok pesantren.
"Polri sudah mengambil alih untuk penanganan pengecekan dan pendalaman lebih lanjut," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di kantornya Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 18 Agustus 2017.
Setyo mengatakan, Kepolisian menyayangkan terjadi kasus pembakaran umbul-umbul merah putih jelang perayaan HUT ke-72 RI. Pelaku yang diketahui berinisial M itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia melakukan aksinya pada Rabu, 16 Agustus 2017 pukul 20.30 WIB.
"Kami sedang dalami, apakah ini terkait dengan satu aliran atau gerakan ya," ujarnya.
Baca juga: Merah Putih Dibakar, Warga Mengamuk
Setyo menuturkan, pihaknya akan mendalami keterangan warga ihwal aktivitas tertutup Ponpes yang dinilai telah berjalan secara eksklusif. Kepada penyidik kepolisian, M mengaku membakar lantaran tak setuju dipasangi umbul-umbul merah putih.
Akibat ulah M, warga setempat menjadi geram dan melakukan aksi demostrasi di depan Ponpes. Menurut Setyo, saat ini situasi sudah kondusif.
"Kami mengharapkan tidak ada kejadian atau tidak ada pengerusakan kerusuhan terkait dengan ini," kata Setyo.
Baca juga: Satu Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran Merah Putih
Dalam kejadian ini, Kepolisian Resor Bogor telah memeriksa 28 orang sebagai saksi. Beberapa pihak ponpes dan warga di lingkungan sekitar telah dimintai keterangan.
Tersangka M sendiri kini telah dijerat dengan Pasal 66 Jo 24 huruf A UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendara, Bahasa dan Lambang Negera serta Lagu Kebangsan, dan atau pasal 406 KUHP 2 tahun 8 bulan dan atau 187 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)