medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC di Pelindo II). KPK sudah membentuk tim khusus untuk memverifikasi temuan pansus Pelindo.
"KPK menangani secara serius hasil audit itu dan dibikin tim khusus untuk verifikasi yang disampaikan pansus Pelindo," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Kamis 20 Juli 2017.
KPK tidak akan membedakan kasus korporasi swasta dengan korporasi negara atau BUMN/BUMD. Namun, tidak semua kasus korporasi bisa ditangani dengan pidana korporasi.
"Kami tidak bedakan korporasi biasa dengan korporasi negara. Tapi tidak semuanya bisa ditangani dengan korporasi," ujarnya.
Baca: Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku kesulitan mengungkap kasus ini. Padahal, mantan Direktur Utamanya, Richard Joost Lino, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Desember 2015.
"Masih ada beberapa hal yang masih kami hadapi permasalahannya," kata Agus.
Agus berjanji tak akan berhenti mengusut kasus ini. Apalagi, Pansus Pellindo II baru saja menyerahkan informasi dan data baru, termasuk sejumlah dugaan korupsi di Pelindo II. "Temuan yang paling baru ternyata ada data banyak sekali," tegas Agus.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane ini mencuat ketika KPK menetapkan R.J. Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II, sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
Baca: Pansus Pelindo II Minta KPK Menindaklanjuti Temuan BPK
Lino diduga telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Hal itu lantaran Lino disebut-sebut menunjuk langsung Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd. dalam proyek tersebut.
Internal Pelindo telah mengingatkan Lino bahwa penunjukan langsung ini bermasalah. Terlebih, barang yang diajukan Wuxi dinilai tak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi melanggar hukum.
Lino dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/0KvOv5RN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC di Pelindo II). KPK sudah membentuk tim khusus untuk memverifikasi temuan pansus Pelindo.
"KPK menangani secara serius hasil audit itu dan dibikin tim khusus untuk verifikasi yang disampaikan pansus Pelindo," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Kamis 20 Juli 2017.
KPK tidak akan membedakan kasus korporasi swasta dengan korporasi negara atau BUMN/BUMD. Namun, tidak semua kasus korporasi bisa ditangani dengan pidana korporasi.
"Kami tidak bedakan korporasi biasa dengan korporasi negara. Tapi tidak semuanya bisa ditangani dengan korporasi," ujarnya.
Baca:
Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku kesulitan mengungkap kasus ini. Padahal, mantan Direktur Utamanya, Richard Joost Lino, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Desember 2015.
"Masih ada beberapa hal yang masih kami hadapi permasalahannya," kata Agus.
Agus berjanji tak akan berhenti mengusut kasus ini. Apalagi, Pansus Pellindo II baru saja menyerahkan informasi dan data baru, termasuk sejumlah dugaan korupsi di Pelindo II. "Temuan yang paling baru ternyata ada data banyak sekali," tegas Agus.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane ini mencuat ketika KPK menetapkan R.J. Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II, sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
Baca:
Pansus Pelindo II Minta KPK Menindaklanjuti Temuan BPK
Lino diduga telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Hal itu lantaran Lino disebut-sebut menunjuk langsung Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd. dalam proyek tersebut.
Internal Pelindo telah mengingatkan Lino bahwa penunjukan langsung ini bermasalah. Terlebih, barang yang diajukan Wuxi dinilai tak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi melanggar hukum.
Lino dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)