medcom.id, Jakarta: Mantan Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Dahlan menyandang status tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan tak ada yang istimewa dari status tersangka Dahlan.
"Kalau ditetapkan tersangka itu kan belum bersalah. Karena itu, kita terlebih dahulu, di satu sisi yang tersangka kalau mau proses hukum, di sisi lain, penegak hukum tetap gunakan asas praduga tak bersalah," kata Arsul ketika dihubungi, Jumat (5/6/2015).
Menurut Arsul, Dahlan masih memiliki kesempatan mengambil langkah hukum jika menilai penetapan tersangka ini tak sesuai. Dahlan bisa mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut.
Arsul mengimbau semua pihak menyerahkan kasus ini ke ranah hukum. Biarkan petugas dan Dahlan menjalani proses hukum yang berlaku di negeri ini. "Iya lah, gitu saja," kata Arsul.
Dahlan ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa selama dua hari sejak Kamis 4 Juni kemarin. Setelah mengevaluasi, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu.
"Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka. Sesuai permintaan tim penyidik, kami kejati keluarkan sprindik nomor752," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Toegarisman. Pekan depan Dahlan akan kembali diperiksa sebagai tersangka pembangunan gardu induk.
medcom.id, Jakarta: Mantan Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Dahlan menyandang status tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan tak ada yang istimewa dari status tersangka Dahlan.
"Kalau ditetapkan tersangka itu kan belum bersalah. Karena itu, kita terlebih dahulu, di satu sisi yang tersangka kalau mau proses hukum, di sisi lain, penegak hukum tetap gunakan asas praduga tak bersalah," kata Arsul ketika dihubungi, Jumat (5/6/2015).
Menurut Arsul, Dahlan masih memiliki kesempatan mengambil langkah hukum jika menilai penetapan tersangka ini tak sesuai. Dahlan bisa mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut.
Arsul mengimbau semua pihak menyerahkan kasus ini ke ranah hukum. Biarkan petugas dan Dahlan menjalani proses hukum yang berlaku di negeri ini. "Iya lah, gitu saja," kata Arsul.
Dahlan ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa selama dua hari sejak Kamis 4 Juni kemarin. Setelah mengevaluasi, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu.
"Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka. Sesuai permintaan tim penyidik, kami kejati keluarkan sprindik nomor752," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Toegarisman. Pekan depan Dahlan akan kembali diperiksa sebagai tersangka pembangunan gardu induk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)