medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari. Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Muba tahun anggaran 2015.
"Iya, (Bupati Pahri) akan dimintai keterangan," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2015).
Menurut dia, Pahri akan ditanyai soal proses pembahasan Rancangan APBD Muba tahun anggaran 2015 di DPRD. Namun, Priharsa belum tahu kapan pastinya Pahri akan dipanggil penyidik KPK. "Untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan, sampai saat ini masih belum diagendakan," tekan dia.
Dalam kasus ini, KPK diketahui sudah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Pahri ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain itu, rumah dan kantor Politikus PAN itu juga sudah disisir lembaga antikorupsi beberapa hari terakhir.
Pahri Azhari merupakan Bupati Musi Banyuasin yang memimpin 2008. Dia naik menggantikan bupati sebelumnya, Alex Noerdin, yang terpilih menjadi gubernur Sumatera Selatan. Pahri, sebelumnya, adalah wakil bupati dari Alex.
Pada pemilihan kepala daerah 2011, Pahri yang berasal dari PAN kembali maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Politikus PDIP Beni Hernedi. Keduanya berhasil keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara 52 persen.
KPK baru saja membongkar kasus dugaan suap dalam pembahasan dalam pembahasan APBD Perubahan Muba tahun anggaran 2015 di DPRD. Lembaga antikorupsi menangkap tangan empat tersangka dari pihak eksekutif dan legislatif Muba.
Tersangka dari legislatif Muba, yakni, anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto dan anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar. Sementara dari pihak eksekutif Muba, tersangkanya adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mereka terjaring saat sedang transaksi suap di rumah Bambang, Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun.
Diduga, pemberian uang tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Pada Januari lalu dikabarkan ada pula transaksi serupa dengan angka mencapai miliaran untuk pengesahan APBD Muba tahun anggaran 2015.
Keempat tersangka sudah diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu 20 Juni kemarin. Mereka kini sedang meringkuk di rumah tahanan KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari. Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Muba tahun anggaran 2015.
"Iya, (Bupati Pahri) akan dimintai keterangan," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2015).
Menurut dia, Pahri akan ditanyai soal proses pembahasan Rancangan APBD Muba tahun anggaran 2015 di DPRD. Namun, Priharsa belum tahu kapan pastinya Pahri akan dipanggil penyidik KPK. "Untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan, sampai saat ini masih belum diagendakan," tekan dia.
Dalam kasus ini, KPK diketahui sudah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Pahri ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain itu, rumah dan kantor Politikus PAN itu juga sudah disisir lembaga antikorupsi beberapa hari terakhir.
Pahri Azhari merupakan Bupati Musi Banyuasin yang memimpin 2008. Dia naik menggantikan bupati sebelumnya, Alex Noerdin, yang terpilih menjadi gubernur Sumatera Selatan. Pahri, sebelumnya, adalah wakil bupati dari Alex.
Pada pemilihan kepala daerah 2011, Pahri yang berasal dari PAN kembali maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Politikus PDIP Beni Hernedi. Keduanya berhasil keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara 52 persen.
KPK baru saja membongkar kasus dugaan suap dalam pembahasan dalam pembahasan APBD Perubahan Muba tahun anggaran 2015 di DPRD. Lembaga antikorupsi menangkap tangan empat tersangka dari pihak eksekutif dan legislatif Muba.
Tersangka dari legislatif Muba, yakni, anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto dan anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar. Sementara dari pihak eksekutif Muba, tersangkanya adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mereka terjaring saat sedang transaksi suap di rumah Bambang, Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun.
Diduga, pemberian uang tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Pada Januari lalu dikabarkan ada pula transaksi serupa dengan angka mencapai miliaran untuk pengesahan APBD Muba tahun anggaran 2015.
Keempat tersangka sudah diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu 20 Juni kemarin. Mereka kini sedang meringkuk di rumah tahanan KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)