Yusril Ihza Mahendra--Antara/Yudhi Mahatma
Yusril Ihza Mahendra--Antara/Yudhi Mahatma

Yusril: Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Objek Praperadilan

Achmad Zulfikar Fazli • 28 Juli 2015 11:59
medcom.id, Jakarta: Penasihat hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, membantah dalil termohon yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) yang menyatakan penetapan tersangka Dahlan Iskan bukan objek praperadilan. Kejati DKI Jakarta menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan tersangka tidak berlaku terhadap perkara Dahlan.
 
Yusril menegaskan, putusan MK terkait penetapan tersangka tetap berlaku kepada Dahlan. Pasalnya, putusan MK sifatnya final dan mengikat.
 
"Penetapan tersangka merupakan objek praperadilan seperti amar putusan MK, yang memiliki kekuatan hukum tetap, final, dan banding," kata Yusril dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).

Termohon, kata dia, menyebut penetapan tersangka Dahlan bukan objek praperadilan karena berkas perkara kasus yang terjadi di PT Perumahan Listrik Negara ini telah masuk ke tahap penuntutan dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Tipikor).
 
Namun, Yusril menilai alasan kejati mengada-ngada dan tidak berdasarkan hukum. Sebab, berkas yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor hanya berkas perkara atas nama 10 tersangka lainnya.
 
Mereka adalah Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat; Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa dan Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Banten; I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
 
Kemudian Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa dan Bali; Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero); Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero); Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta; dan Ferdinand selaku Direktur PT HYM.
 
Sedangkan, sambung dia, berkas atas nama Dahlan Iskan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-752/0.1/Fd.1/06/2015, belum disusun menjadi dakwaan dan belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. "Oleh karena itu, suatu perkara menyangkut Dahlan Iskan sebagai terdakwa belum diperiksa oleh Pengadilan Tipikor. Sehingga, unsur Pasal 82 Ayat (1) huruf d KIUHAP yang didalilkan termohon tidak terpenuhi," tegas dia.
 
Dahlan Iskan telah mendaftarkan sidang praperadilan dengan nomor perkara 67/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Dalam sidang praperadilannya, Dahlan menggugat penetapan tersangka yang dijeratkan padanya oleh Kejati DKI Jakarta. Dahlan ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 dengan total anggaran lebih dari Rp 1 triliun.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan