Sutan Bhatoegana. Foto: M Agung Rajasa/Antara
Sutan Bhatoegana. Foto: M Agung Rajasa/Antara

Pimpinan Komisi VII DPR 2009-2014 akan Dihadirkan di Sidang Sutan Bhatoegana

Yogi Bayu Aji • 12 Mei 2015 16:31
medcom.id, Jakarta: Pimpinan Komisi VII DPR dipastikan akan dihadirkan dalam persidangan mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana. Mereka akan dikonfirmasi soal dugaan penerimaan uang dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.
 
"Akan dipanggil (Pimpinan Komisi VII) tapi yang ingin dikonfirmasi dan diperiksa untuk menguatkan dakwaan Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
 
Sutan Bathoegana didakwa menerima aliran uang dari Waryono Karno sebesar USD140.000 sebagai imbalan dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM 2013. Pemberian tersebut dimasukan ke dalam amplop dengan kode P untuk Pimpinan, A untuk Anggota, dan S untuk Sekretaris.

Sementara, pimpinan Komisi VII saat itu adalah Zainudin Amali dari Fraksi Golkar, Achmad Farial dari  Fraksi PPP, serta Daryatmo Mardiyanto dari Fraksi PDI Perjuangan. Mereka menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII saat itu.
 
Menurut Priharsa, jalannya persidangan bisa menjadi acuan untuk pengembangan kasus ke depan. KPK, kata dia, akan terus memantau proses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
 
"KPK akan melihat fakta baru yang muncul di persidangan dan bagaimana pertimbangan hukum dari putusan. Setelah itu bakal ditindaklanjuti kalau ada permintaan dari Jaksa," teran dia.
 
Dalam dakwaan Sutan, diketahui, amplop berisi uang disebut diberikan untuk empat pimpinan Komisi VII. Mereka masing-masing menerima sejumlah USD7500. Sementara, 43 anggota Komisi VII masing-masing menerima USD 2500, serta Sekertariat Komisi VII sebesar USD 2500.
 
Hal ini pun diamini mantan Asisten Pribadi Sutan Bhatoegana, Muhammad Iqbal. Sutan pernah menerima puluhan amplop berkode dari Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
 
Modus suap ini yang digunakan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2013 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Amplop berisi ratusan dollar itu dibagikan ke anggota Komisi Energi waktu itu.
 
"Amplop diberikan Staf Ahli Komisi Energi Irianto Muhyi dalam paperbag warna hijau di mobilnya, Mei 2013," kata Iqbal dalam persidangan, Senin, 11 Mei kemarin.
 
Menurut dia, Irianto menelepon untuk menyerahkan titipan dari Waryono di dalam mobil pribadinya. Iqbal dijemput mobil di depan pintu lobi Gedung Nusantara dan berputar mengelilingi lapangan sepak bola selama 20 menit. Irianto menjelaskan soal kode di tiap sisi kanan atas amplop saat di dalam mobil.
 
"Katanya isi amplop itu duit. Kodenya ada P, A, dan S," kata dia.
 
Atas perkara ini, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>