medcom.id, Jakarta: Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armaiyn dinilai sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi anggaran Dana Tak Terduga (DTT) Pemprov tahun Anggaran 2004. Dia divonis majelis hakim tipikor dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).
Thaib dinilai telah memanfaatkan uang ABPD Perubahan yang mestinya untuk keperluan mendesak, justru dipakai untuk melakukan perjalanan dinas. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Menyatakan terdakwa Drs Thaib Armaiyn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider," lanjut Ibnu.
Thaib ditangkap Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Rabu (11/03/2015) lalu di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dia ditangkap atas kasus dugaan korupsi APBD tahun 2004 dalam pos anggaran Dana Tak Terduga senilai Rp6,9 miliar. Thaib ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pol: Pgl/1040/2012/TIPDIKOR.
medcom.id, Jakarta: Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armaiyn dinilai sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi anggaran Dana Tak Terduga (DTT) Pemprov tahun Anggaran 2004. Dia divonis majelis hakim tipikor dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).
Thaib dinilai telah memanfaatkan uang ABPD Perubahan yang mestinya untuk keperluan mendesak, justru dipakai untuk melakukan perjalanan dinas. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Menyatakan terdakwa Drs Thaib Armaiyn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider," lanjut Ibnu.
Thaib ditangkap Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Rabu (11/03/2015) lalu di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dia ditangkap atas kasus dugaan korupsi APBD tahun 2004 dalam pos anggaran Dana Tak Terduga senilai Rp6,9 miliar. Thaib ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pol: Pgl/1040/2012/TIPDIKOR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)