Presiden Joko Widodo. (FOTO: MI/PANCA SYURKANI)
Presiden Joko Widodo. (FOTO: MI/PANCA SYURKANI)

Yasonna Tegaskan Grasi Antasari Hak Konstitusional Jokowi

Wanda Indana • 18 Juli 2015 23:05
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku tidak mengetahui apakah grasi akan diberikan kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Namun, dia menegaskan, pemberian grasi terhadap Terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen sepenuhnya menjadi hak konstitusional Presiden Joko Widodo.
 
"Kita serahkan pada Bapak Presiden. Grasi itu kan hak konstitusional Presiden," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2015).
 
Yasonna menerangkan, pengajuan grasi tidak terhambat syarat pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang grasi yang mengatur durasi pengajuan grasi selama satu tahun setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap. Dia mengatakan, kedudukan hak konstitusional Presiden lebih tinggi ketimbang undang-undang.

"Persoalan dalam undang-undang grasi hak untuk mengajukan grasi itu satu tahun. Sebenarnya kan hak konstitusional itu lebih tinggi daripada undang-undang. Batasan ini kan hanya formal prosedural tapi hak itu kan sepenuhnya hak konstitusional Presiden," terangnya.
 
Kendati demikian, Yasona mengungkapkan telah memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk mengkaji pemberian grasi. Pemberian grasi, kata dia, sebaiknya mengikuti aturan perundang-undangan.
 
"Skenario terburuknya kalau Presiden ngasih grasi, kan langgar undang-undang tuh. Presiden memiliki hak grasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung. Dulu grasi itu tidak ada batasan waktu, tapi kan ada undang-undang baru," pungkas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan