Kabareskrim Komjen Budi Waseso--Metrotvnews.com/Githa Farahdina
Kabareskrim Komjen Budi Waseso--Metrotvnews.com/Githa Farahdina

Kabareskrim Bantah Penyidik Tak Periksa Saksi Meringankan Komisioner KY

Githa Farahdina • 07 Agustus 2015 12:03
medcom.id, Jakarta: Kabareskrim Komjen Budi Waseso membantah tak memeriksa saksi meringankan untuk Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri. Dia mengatakan bahwa sudah memeriksa beberapa saksi meringankan.
 
"Begini, itu kan saksi ahli sudah, beliau mengajukan beberapa. Artinya tidak semuanya kita ambil lah," tegas Budi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
 
Menurut pria yang akrab disapa Buwas ini, tak semua saksi ahli yang diajukan harus diperiksa. Penyidik akan meminta keterangan beberapa saksi yang dianggap mewakili.

"Kalau ada sepuluh ya cukup mewakili, tidak sepuluh itu diperiksa, ada lima ya cukup mewakili lima itu mana. Toh sama saja keterangannya, kan begitu. Ya sudahlah, tidak mungkin belum," terang jenderal bintang tiga ini.
 
Buwas mengaku tak tahu persis berapa jumlah saksi ahki yang sudah diperiksa. Tapi ia memastikan pemeriksaan dilakukan kepada lebih dari satu orang ahli.
 
Pengacara KY Dedi J. Syamsuddin mendatangi Bareskrim Polri, Kamis 6 Agustus. Dedi datang untuk mengajukan surat. Surat tersebut dikirim karena penyerahan berkas Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara pihak KY telah mengajukan saksi meringankan.
 
"Kita sih menyesalkan, kok saksi ahli dari kita untuk meringankan belum diperiksa, berkas keburu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung 3 Agustus 2015 oleh Bareskrim dengan nomor berkas perkara BP/24/VIII/2015/dittipidum," terang Dedi.
 
Syahuri dan Ketua KY Marzuki Suparman menjadi tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik. Keduanya dilaporkan Hakim Tunggal PN Jaksel Sarpin Rizaldi yang memutuskan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan menang. Komisioner KY memberikan komentar yang dinilai kurang menyenangkan bagi Sarpin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan