Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro berjalan keluar dari gedung KPK di Jakarta, Jumat (23/9/2016) -- ANT/Widodo S. Jusuf
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro berjalan keluar dari gedung KPK di Jakarta, Jumat (23/9/2016) -- ANT/Widodo S. Jusuf

Andi Taufan Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Yogi Bayu Aji • 06 Oktober 2016 18:14
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro irit bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka suap anggaran Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu enggan berkomentar terkait dugaan keterlibatan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana.
 
"Tidak tahu," kata Andi sebelum masuk mobil tahanan di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).
 
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga tak banyak bicara terkait kesepakatan antara pimpinan Komisi V DPR dan petinggi Kementerian PUPR soal dana aspirasi dalam rapat setengah kamar. Dia mengaku, KPK dalam pemeriksaan kali ini tak mencecarnya soal itu.

"Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai anggota dewan saja," jelas Taufan.
 
KPK pernah menggeledah ruang kerja Yudi pada 15 Januari 2016. Saat itu, KPK baru saja menetapkan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dan dua stafnya; Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin, serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai tersangka.
 
Pada persidangan untuk Abdul Khoir, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng mengaku diminta Rp3 miliar oleh anggota DPRD Bekasi M. Kurniawan. Uang itu untuk mengamankannya yang tengah diincar KPK.
 
Aseng juga mengaku memberikan Rp2,5 miliar kepada Kurniawan. Uang tersebut diduga akan diteruskan kepada Yudi sebagai fee dana aspirasi.
 
Namun, hal itu dibantah Yudi di persidangan. Dia merasa namanya dicatut Aseng. Sebab, Yudi merasa tak pernah mengajukan program aspirasi berupa proyek pembangunan jalan di Maluku.
 
Sementara itu, KPK tengah membidik rapat setengah kamar antara pimpinan Komisi V dan petinggi Kemenpupera. Dalam persidangan Damayanti, majelis hakim meminta KPK menindaklanjuti fakta hukum soal rapat setengah kamar itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan