Ilustrasi: MI/Arya Manggala
Ilustrasi: MI/Arya Manggala

Polisi Kembali Tangkap Muncikari Prostitusi Anak

Lukman Diah Sari, M Rodhi Aulia • 01 September 2016 15:28
medcom.id, Jakarta: Polisi menangkap dua orang berinisial U dan E terkait kasus penjualan anak-anak ke kaum gay. Tersangka U berperan sebagai muncikari dan E adalah pengguna ditangkap di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Rabu malam 31 Agustus.
 
Penangkapan U dan E merupakan hasil pengembangan dari penangkapan muncikari AR, 41, di salah satu hotel di kawasan Puncak, Bogor, Selasa malam 30 Agustus. "Saudara U seperti AR, mengeksploitasi anak," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Khusus Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).
 
Agung menjelaskan, U dan AR berhubungan. Keduanya saling menyediakan anak untuk dijual ke gay. Sedangkan E adalah pengguna. Ia juga merekrut anak untuk diasuh U dan AR.
 
"Dia (E) juga (membantu AR) menyiapkan rekening untuk menampung dana yang masuk dari para penggunanya," ujarnya. 
 
Agung menegaskan, pihaknya terus mengungkap jaringan prostitusi anak. Ia yakin ada jaringan lebih luas dari AR, U, dan E. “Hasil analisa data dan informasi yang kami peroleh masih ada yang lain," beber Agung. 
 
Pada kesempatan berbeda, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher mengatakan kasus prostitusi nyaris tidak pernah tuntas. Ali mengatakan, permasalahan prostitusi khususnya lesbi, gay, biseksual, dan transgender, dipengaruhi empat hal, yakni pendidikan, sosial, agama dan hukum.
 
Menurut anggota Fraksi PAN ini, penyelesaian masalah tersebut tidak bisa hanya mengandalkan proses hukum saja. “Artinya (pelaku) harus dibina, diarahkan. Koordinasi tokoh masyarakat, alim ulama, gereja, masjid. Bicara dong untuk mencari perumusan," kata dia di Gedung Parlemen.
 
Ali menegaskan prostitusi dan LGBT bagian dari penyakit masyarakat. Maka dari itu, Ali meminta seluruh pemangku kepentingan bekerja sama secara simultan menuntaskan masalah ini.

"Kita harus sama-sama duduk. Ini masalah bangsa, sosial, hukum, dan sebagainya. Harus diselesaikan bersama-sama," ucap dia.
 
Kepada pelaku yang sudah terbukti, Ali meminta polisi memaksimalkan undang-undang dalam proses hukum. Sebab prostitusi apalagi melibatkan anak di bawah umur merupakan kejahatan kemanusiaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan