Jaksa Agung mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Organisasi Gafatar di Jakarta, Kamis 24 Maret 2016. Foto: MI/Adam Dwi
Jaksa Agung mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Organisasi Gafatar di Jakarta, Kamis 24 Maret 2016. Foto: MI/Adam Dwi

Kejagung Endapkan Kasus Papa Minta Saham

Renatha Swasty • 15 April 2016 15:09
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung memutuskan mengendapkan proses kasus dugaan Setya Novanto meminta saham ke PT Freeport Indonesia. Sebab, penyidik kesulitan meminta keterangan sejumlah orang.
 
Kasus ini terbongkar setelah dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan, 16 November 2015. Sudirman menerima aduan dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bahwa ada pejabat negara yang meminta saham.
 
Berdasarkan bukti rekaman, pejabat negara yang dimaksud diduga Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua DPR. Permintaan saham diduga saat Novanto ditemani pengusaha Riza Chalid bertemu Maroef di sebuah hotel.

Namun, sebelum Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan sanksi, Novanto lebih dulu menyatakan mundur dari jabatan Ketua Dewan. Saat proses di Mahkamah Kehormatan Dewan berlangsung, Kejaksaan ikut menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
 
Penyidik Kejaksaan sudah memeriksa Sudirman Said, Maroef Sjamsoeddin, dan Setya Novanto sebagai saksi. Sedangkan Riza Chalid tidak pernah memenuhi panggilan.
 
Hal itulah yang membuat Prasetyo memutuskan, sementara kasus yang dikenal dengan sebutan Papa Minta Saham diendapkan. "Kami endapkan dulu," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan