medcom.id, Jakarta: Bima Pringgas Suara, 34, sopir TransJakarta yang menabrak pemotor penerobos jalus busway, mengajukan banding. Dia keberatan dianggap bersalah lalu divonis 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Dia (Bima) sudah sepakat banding. Sudah kita daftarkan juga hari Rabu kemarin ke PN Jakarta Barat," kata Direktur Utama PT TransJakarta, Budi Kaliwono kepada Metrotvnews.com, di Rumah Sakit Bakti Husada Mangga Besar, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2016).
Budi mengatakan, Bima sebenarnya sopir operator PT TransJakarta, Bianglala. Satu hal yang disesalkan Budi adalah kasus ini sudah lama terjadi. Bahkan sempat ada kata damai antara kedua pihak.
"Tapi setelahnya enggak ada komunikasi lebih lanjut," jelas Budi.
Budi menegaskan, PT TransJakarta akan melakukan pendampingan hukum sampai permasalahan selesai. Budi optimistis Bima bisa bebas dari vonis. Terlebih sudah sempat ada perjanjian damai antara keduanya.
"Saya yakin ya, Bima masih ada harapan bebas sebenarnya. Bisa kita bicarakan lagi," ungkap Budi.
Ajukan Judicial Review
Adapun peraturan yang menjerat Bima adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bima divonis karena menabrak pengendara sepeda motor, Hendri dan Siauw Njuk Siu, yang masuk ke jalur busway. Padahal, motor diketahui dilarang memasuki perlintasan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat geram dengan kasus tersebut. Namun harus diakui pemerintah belum bisa berbuat banyak karena di dalam peraturan tersebut tak ada kausal yang melarang motor masuk jalur busway.
Menanggapi hal itu, Budi mengatakan akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi. "Kita sudah persiapkan dari legal kita. Tapi kita enggak bisa terburu-buru. Saya pikir ini butuh waktu lama," ungkap Budi.
Mantan petinggi travel swasta ini berjanji bakal mengawal terus masalah judicial review Undang-Undang ini. "Supaya kejadian serupa enggak terulang dan tidak memberatkan sopir kita," tandas Budi.
Pada akhir November 2015, pengendara motor bernama Hendri Setiawan, 34, mengendarai motornya di Jalan Jembatan Baru, Jakarta Barat. Ketika mencoba memasuki jalur busway, bagian belakang motor Bima diseruduk bus TransJakarta.
Motor Hendri oleng. Ia selamat. Nahas, orang yang dibonceng Hendri, Siauw Njuk Siu, terjatuh dan meninggal.
medcom.id, Jakarta: Bima Pringgas Suara, 34, sopir TransJakarta yang menabrak pemotor penerobos jalus busway, mengajukan banding. Dia keberatan dianggap bersalah lalu divonis 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Dia (Bima) sudah sepakat banding. Sudah kita daftarkan juga hari Rabu kemarin ke PN Jakarta Barat," kata Direktur Utama PT TransJakarta, Budi Kaliwono kepada
Metrotvnews.com, di Rumah Sakit Bakti Husada Mangga Besar, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2016).
Budi mengatakan, Bima sebenarnya sopir operator PT TransJakarta, Bianglala. Satu hal yang disesalkan Budi adalah kasus ini sudah lama terjadi. Bahkan sempat ada kata damai antara kedua pihak.
"Tapi setelahnya enggak ada komunikasi lebih lanjut," jelas Budi.
Budi menegaskan, PT TransJakarta akan melakukan pendampingan hukum sampai permasalahan selesai. Budi optimistis Bima bisa bebas dari vonis. Terlebih sudah sempat ada perjanjian damai antara keduanya.
"Saya yakin ya, Bima masih ada harapan bebas sebenarnya. Bisa kita bicarakan lagi," ungkap Budi.
Ajukan Judicial Review
Adapun peraturan yang menjerat Bima adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bima divonis karena menabrak pengendara sepeda motor, Hendri dan Siauw Njuk Siu, yang masuk ke jalur busway. Padahal, motor diketahui dilarang memasuki perlintasan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat geram dengan kasus tersebut. Namun harus diakui pemerintah belum bisa berbuat banyak karena di dalam peraturan tersebut tak ada kausal yang melarang motor masuk jalur busway.
Menanggapi hal itu, Budi mengatakan akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi. "Kita sudah persiapkan dari legal kita. Tapi kita enggak bisa terburu-buru. Saya pikir ini butuh waktu lama," ungkap Budi.
Mantan petinggi travel swasta ini berjanji bakal mengawal terus masalah judicial review Undang-Undang ini. "Supaya kejadian serupa enggak terulang dan tidak memberatkan sopir kita," tandas Budi.
Pada akhir November 2015, pengendara motor bernama Hendri Setiawan, 34, mengendarai motornya di Jalan Jembatan Baru, Jakarta Barat. Ketika mencoba memasuki jalur busway, bagian belakang motor Bima diseruduk bus TransJakarta.
Motor Hendri oleng. Ia selamat. Nahas, orang yang dibonceng Hendri, Siauw Njuk Siu, terjatuh dan meninggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)