medcom.id, Jakarta: Peredaraan vaksin palsu ternyata bukan hal baru. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahkan sudah menemukan vaksin palsu sejak enam tahun lalu.
Kapusdik BPOM Pusat Hendry Siswandi mengungkap, temuan vaksin palsu itu ditemukan di wilayah Sumatera. "Pengawasan oleh BPOM, kami dapat data dari 2010 ada, kami temukan di Medan tapi skala kecil," ungkap Hendry di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2016).
Vaksin palsu kembali ditemukan di wilayah yang sama setelah penelusuran pada 2014. Kasus ini kini sudah masuk persidangan.
"2015 juga ada temuan vaksin palsu, kasusnya masih P19 di Kejaksaan. Soal temuan vaksin dari 2010, sudah ada dan semua diproses hukum," tegas dia.
Ilustrasi vaksin palsu di Riau/ANT/Rony Muharman
Kembali ditemukannya vaksin palsu baru-baru pun diakui sudah ditindaklanjuti. BPOM memerintahkan semua Balai POM menyidak seluruh apotek, rumah sakit, dan pedagang yang bergerak di bidang farmasi. Pihaknya mengaku sudah memegang data hasil sidak.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membokar jaringan vaksin palsu dan telah menetapkan 16 tersangka. Sedikitnya 15 tersangka telah ditahan dan 18 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Peredaraan vaksin palsu ternyata bukan hal baru. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahkan sudah menemukan vaksin palsu sejak enam tahun lalu.
Kapusdik BPOM Pusat Hendry Siswandi mengungkap, temuan vaksin palsu itu ditemukan di wilayah Sumatera. "Pengawasan oleh BPOM, kami dapat data dari 2010 ada, kami temukan di Medan tapi skala kecil," ungkap Hendry di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2016).
Vaksin palsu kembali ditemukan di wilayah yang sama setelah penelusuran pada 2014. Kasus ini kini sudah masuk persidangan.
"2015 juga ada temuan vaksin palsu, kasusnya masih P19 di Kejaksaan. Soal temuan vaksin dari 2010, sudah ada dan semua diproses hukum," tegas dia.
Ilustrasi vaksin palsu di Riau/ANT/Rony Muharman
Kembali ditemukannya vaksin palsu baru-baru pun diakui sudah ditindaklanjuti. BPOM memerintahkan semua Balai POM menyidak seluruh apotek, rumah sakit, dan pedagang yang bergerak di bidang farmasi. Pihaknya mengaku sudah memegang data hasil sidak.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membokar jaringan vaksin palsu dan telah menetapkan 16 tersangka. Sedikitnya 15 tersangka telah ditahan dan 18 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)