medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung menegaskan tak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur dengan tersangka La Nyalla Mattalitti. Kasus itu sepenuhnya bakal ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Enggak. Kejagung melihat belum perlu (ambil alih)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (2/6/2016).
Armin mengungkapkan, kasus itu tidak dilimpahkan ke Kejagung karena banyak saksi perkara ada di Jawa Timur. Hal itu lebih memudahkan pemeriksaan. "Apalagi banyak saksi di sana. Jadi di sana saja," tambah Armin.
Armin mengatakan, kejaksaan masih melakukan pemeriksaan. Sejumlah saksi diperiksa di Jawa Timur, sedang koordinasi dengan salah satu pihak bank juga terus dilakukan dari tim di Jakarta.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah. Foto: Antara/Reno Esnir
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka tersangka terkait dugaan penyelewengan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim pada 2012 senilai Rp5,3 miliar. Penetapan tersangka ini merupakan yang keempat kalinya.
Ia juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang yang terkait korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim periode 2011-2014 yang ditaksir Rp1,3 miliar.
La Nyalla kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kajaksaan Agung setelah diperiksa penyidik Kejagung, Selasa 31 Mei. La Nyalla dideportasi oleh Pemerintah Singapura karena masa kunjungannya sudah habis. Pihak Imigrasi Singapura menyerahkan La Nyalla kepada kantor perwakilan Imigrasi Indonesia di Singapura. Ia tiba di Tanah Air 31 Mei.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung menegaskan tak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur dengan tersangka La Nyalla Mattalitti. Kasus itu sepenuhnya bakal ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Enggak. Kejagung melihat belum perlu (ambil alih)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (2/6/2016).
Armin mengungkapkan, kasus itu tidak dilimpahkan ke Kejagung karena banyak saksi perkara ada di Jawa Timur. Hal itu lebih memudahkan pemeriksaan. "Apalagi banyak saksi di sana. Jadi di sana saja," tambah Armin.
Armin mengatakan, kejaksaan masih melakukan pemeriksaan. Sejumlah saksi diperiksa di Jawa Timur, sedang koordinasi dengan salah satu pihak bank juga terus dilakukan dari tim di Jakarta.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah. Foto: Antara/Reno Esnir
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka tersangka terkait dugaan penyelewengan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim pada 2012 senilai Rp5,3 miliar. Penetapan tersangka ini merupakan yang keempat kalinya.
Ia juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang yang terkait korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim periode 2011-2014 yang ditaksir Rp1,3 miliar.
La Nyalla kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kajaksaan Agung setelah diperiksa penyidik Kejagung, Selasa 31 Mei. La Nyalla dideportasi oleh Pemerintah Singapura karena masa kunjungannya sudah habis. Pihak Imigrasi Singapura menyerahkan La Nyalla kepada kantor perwakilan Imigrasi Indonesia di Singapura. Ia tiba di Tanah Air 31 Mei.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)