medcom.id, Jakarta: Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Kom Tak) Lieus Shungkarisma mendatangi Mabes Polri. Ia mempertanyakan laporannya terkait Gubernur DKI Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama yang diduga melanggar UU lantaran tak melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
"Kita mau tanya, kenapa laporan kita sejak 2015 enggak jalan. Laporan kita tentang Ahok yang tidak melaksanakan rekomendasi BPK. Itu melanggar undang-undang," jelas Lieus Sungkharisma di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).
Lieus menjelaskan, barang siapa tidak melaksanakan rekomendasi BPK orang tersebut bisa dipidana 1 tahun 6 bulan atau denda Rp500 juta. Dalam hal ini, Ahok tidak membatalkan transaksi jual beli RS Sumber Waras dalam waktu 60 hari seperti yang direkomendasikan BPK.
Seluruh bukti dokumen lengkap telah diserahkan Lieus kepada Bareskrim Polri. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari laporan tersebut. Tidak juga dilakukan pemanggilan baik saksi maupun terlapor.
"Undang-undang harus dijalankan dong. Tapi, kenapa Bareskrim tidak jalankan?" kata Lieus.
Bahkan, Lieus mengaku telah berdialog dengan pihak BPK. Menurutnya, negara mengalami kerugian hingga Rp800 miliar akibat pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Rumah Sakit Sumber Waras yang rencananya Desember diserahterimakan kan enggak bisa, karena pemilik asli tanah Sumber Waras yaitu Yayasan Canderanaya menggugat pada Kartini Mulyadi. Kenapa lu jual? Lu punya hak apa? Dia juga menggugat Ahok, kenapa lu beli? Ini barang bukan punya Kartini Mulyadi. Jadi istilah saya, Ahok ini seperti penadah. Barang yang enggak jelas dia beli dengan uang yang dikeluarkan rakyat," kata Lieus.
medcom.id, Jakarta: Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Kom Tak) Lieus Shungkarisma mendatangi Mabes Polri. Ia mempertanyakan laporannya terkait Gubernur DKI Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama yang diduga melanggar UU lantaran tak melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
"Kita mau tanya, kenapa laporan kita sejak 2015 enggak jalan. Laporan kita tentang Ahok yang tidak melaksanakan rekomendasi BPK. Itu melanggar undang-undang," jelas Lieus Sungkharisma di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).
Lieus menjelaskan, barang siapa tidak melaksanakan rekomendasi BPK orang tersebut bisa dipidana 1 tahun 6 bulan atau denda Rp500 juta. Dalam hal ini, Ahok tidak membatalkan transaksi jual beli RS Sumber Waras dalam waktu 60 hari seperti yang direkomendasikan BPK.
Seluruh bukti dokumen lengkap telah diserahkan Lieus kepada Bareskrim Polri. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari laporan tersebut. Tidak juga dilakukan pemanggilan baik saksi maupun terlapor.
"Undang-undang harus dijalankan dong. Tapi, kenapa Bareskrim tidak jalankan?" kata Lieus.
Bahkan, Lieus mengaku telah berdialog dengan pihak BPK. Menurutnya, negara mengalami kerugian hingga Rp800 miliar akibat pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Rumah Sakit Sumber Waras yang rencananya Desember diserahterimakan kan enggak bisa, karena pemilik asli tanah Sumber Waras yaitu Yayasan Canderanaya menggugat pada Kartini Mulyadi. Kenapa lu jual? Lu punya hak apa? Dia juga menggugat Ahok, kenapa lu beli? Ini barang bukan punya Kartini Mulyadi. Jadi istilah saya, Ahok ini seperti penadah. Barang yang enggak jelas dia beli dengan uang yang dikeluarkan rakyat," kata Lieus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)