Pelaku usaha kesehatan Tata Rahmita Utami (dua dari kanan)/MTVN/Nur Azizah
Pelaku usaha kesehatan Tata Rahmita Utami (dua dari kanan)/MTVN/Nur Azizah

BPOM tak Berwenang Awasi RS

Nur Azizah • 16 Juli 2016 12:00
medcom.id, Jakarta: Kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dianggap tak bertaring mengawasi peredaran obat dan bahan makanan. BPOM semakin terpojok ketika polisi mengungkap kasus peredaran vaksin palsu.
 
Pelaku usaha kesehatan Tata Rahmita Utami mengatakan, lemahnya pengawasan BPOM tidak lepas dari kewenangan yang dimiliki. BPOM hanya bisa melakukan fungsi pengawasan pada level distribusi, apotek, dan klinik.
 
"Saat ini, BPOM tidak punya wewenang mengawasi rumah sakit. Yang punya wewenang itu Kementerian Kesehatan," kata Tata dalam diskusi di Jalan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/7/2016).

Menurut Tata, BPOM sempat bertugas mengawasi rumah sakit. Namun, tugas itu diambil alih  dinas kesehatan karena BPOM dianggap belum bisa menjangkau rumah sakit.
 
"Jadi kalau ada pertanyaan, kenapa BPOM tidak berfungsi? Ya karena target mereka bukan rumah sakit dan bidan," tutur Tata.
 
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta pemerintah memetakan tugas pokok dan fungsi BPOM, serta dinas kesehatan. Ia tak ingin ada pembiairan dalam pengawasan.
 
"Fungsi pengawasannya BPOM diambil alih oleh dinkes, tapi rumah sakit malah tidak diawasi. Terkesan dibiarkan," ungkap Tulus.
 
Tulus menyebut pemerintah telah mengamputasi fungsi BPOM. Tulus meminta fungsi pengawasan BPOM dikembalikan.
 
"Lalu ada juga badan pengawasan rumah sakit tapi sampai sekarang tidak berfungsi. Sudah dua periode berjalan tapi tidak efektif karena enggak ada gajinya," ujar Tulus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan