Terdakwa dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri), didampingi Ketua tim penasihat hukum Otto Hasibuan menjalani sidang ke-21 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9). Foto: MI/PANCA SYURKANI.
Terdakwa dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri), didampingi Ketua tim penasihat hukum Otto Hasibuan menjalani sidang ke-21 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9). Foto: MI/PANCA SYURKANI.

Kuliah Kriminologi di Sidang Kasus Mirna

Arga sumantri • 20 September 2016 05:35
medcom.id, Jakarta: Sidang ke-22 kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bak perkuliahan kriminologi. Eva Achjani Zulfa pun seperti seorang 'dosen' yang sedang mengajar di depan kelas perkuliahan.
 
Eva merupakan ahli kriminologi Universitas Indonesia yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso. Eva jadi saksi ahli kedua pada sidang ke-22 ini.
 
Sedari awal memberikan keterangan, Eva membuka kesaksiannya dengan menjelaskan kriminologi secara terminologi. Dia memaparkan mulai dari sejarah keilmuan kriminologi, tokoh lawas kriminologi, juga cabang keilmuan pembantunya. Tampak sangat sedikit pemaparan Eva yang menyinggung langsung terhadap Jessica.

Salah satu yang dipaparkan Eva soal keilmuan krominologi secara umum adalah tentang tipe-tipe penjahat. Menurut Eva, ada tiga tipe penjahat dalam keilmuan yang dia tekuni.
 
"Pada umumnya, tipe-tipe penjahat itu ada born criminal, insane criminal, dan tipe criminaloid," kata Eva di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
 
Eva menerangkan, tipe penjahat born criminal mencakup sepertiga dari jumlah seluruh penjahat yang ada di dunia. Sedangkan, tipe insane criminal, merupakan tipe kejahatan yang perbuatannya dipicu oleh penyakit jiwa, seperti idiosi (kebodohan), imbesilitas (taraf kecerdasan berpikir yang rendah bagi orang dewasa), paranoid, demensia (kondisi kemunduran otak seseorang), alkoholisme, epilepsi, histeria, dan sebagainya.
 
Sementara, tipe criminaloid, termasuk golongan terbesar penjahat yang terdiri dari orang-orang yang tidak punya ciri-ciri fisik yang khas. Mereka punya susunan mental dan emosional sedemikian rupa.
 
"Sehingga dalam keadaan tertentu mereka bisa melakukan sesuatu yang sangat kejam dan jahat," sambung Eva.
 
Nah, buat mengetahui seseorang termasuk tipe penjahat yang mana, harus lihat dari beragam sudut pandang dan pisau analisis yang berbeda. Penyidik, kata Eva, juga tidak dapat langsung menetapkan karakter seorang tersangka dengan satu metode analisis saja. Harus ada pendekatan ilmu yang lain yang dijadikan bahan pelengkap.
 
"Seperti melihat gestur. Seorang kriminolog dalam mencari tahu soal gestur, perlu dibantu oleh psikolog, yang lebih paham dan menguasai tentang gestur," beber Eva.
 
Sekelumit pemaparan Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia itu, lagi-lagi tak langsung menyinggung kasus yang menjerat Jessica. Diskusi yang sempat terjadi antara jaksa dan pengacara dengan Eva, mayoritas hanya bersifat keilmuan kriminologi secara umum.
 
Penonton sidang tampak serius memerhatikan. Beberapa bergunjing, ada juga yang garuk-garuk kepala. Walhasil, suasana sidang kasus Mirna kali ini lebih terasa seperti kelas dalam perkuliahan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan