Jakarta: Masa penahanan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf diperpanjang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih perlu mendalami kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh yang menjerat Irwandi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan masa penahanan Irwandi bakal mulai berlaku 2 Oktober 2018. Perpanjangan penahanan diberlakukan hingga 30 hari ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 2 sampai 31 Oktober 2018 terhadap tersangka IY," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 28 September 2018.
Dalam perkara ini, Irwandi diduga meminta jatah Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018. Irwandi meminta jatah kepada Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi baru menyerahkan uang Rp500 Juta kepada Irwandi lewat dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Pemberian tersebut diduga merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi jatah untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmadi sebagai pihak penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jakarta: Masa penahanan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf diperpanjang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih perlu mendalami kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh yang menjerat Irwandi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan masa penahanan Irwandi bakal mulai berlaku 2 Oktober 2018. Perpanjangan penahanan diberlakukan hingga 30 hari ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 2 sampai 31 Oktober 2018 terhadap tersangka IY," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 28 September 2018.
Dalam perkara ini, Irwandi diduga meminta jatah Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018. Irwandi meminta jatah kepada Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi baru menyerahkan uang Rp500 Juta kepada Irwandi lewat dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Pemberian tersebut diduga merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi jatah untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmadi sebagai pihak penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)