Petugas mengoperasikan panel monitor di ruang kontrol PT.MNC Sky Vision, Jakarta. (ANTARA/Yudhi Mahatma).
Petugas mengoperasikan panel monitor di ruang kontrol PT.MNC Sky Vision, Jakarta. (ANTARA/Yudhi Mahatma).

Penerapan Single Mux Dikhawatirkan Abaikan Infrastruktur Swasta

Whisnu Mardiansyah • 18 April 2018 04:10
Jakarta: Rancangan undang-undang penyiaran masih memperdebatkan sistem frekuensi antara single mux dan multi mux. Penerapan sistem single mux dikhawatirkan mengabaikan sarana infrastruktur milik lembaga penyiaran swasta. 
 
"Kita khawatir infrastruktur yang sudah kita bangun kemudian tidak dihitung," kata Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen Purnawirawan Supiadin dalam diskusi 'Quo Vadis Sistem Penyiaran : Single Mux, Multi Mux atau Hybrid' di Fraksi Partai NasDem, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 17 April 2018.
 
Dengan sistem single mux seluruh kontrol frekuensi diatur pemerintah melalui lembaga penyiaran publik (LPP). Hal ini dikhawatirkan pemerintah menggunakan insfratruktur penyiaran baru dan meninggalkan milik swasta. 

"LPP buat satu program satu insfratruktur baru kita suruh tinggalkan yang lama beli yang baru," ujar Supiadin. 
 
Padahal kata Supiadin, pembanguan insfratruktur penyiaran swasta tidaklah murah. Dan pembangunan tersebut berdasarkan tender. 
 
"Kita menang tender membangun itu. Masa kemudian itu tidak dianggap itu tidak adil," pungkasnya.
 
Sebelumnya, salah satu yang paling mencuat dalam RUU Penyiaran ini adalah penetapan TVRI sebagai satu-satunya penyelenggara penyiaran. Usulan Single Mux mencuat dalam proses penggodokan draf revisi Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2012. Draf RUU Penyiaran hingga kini masih terus dibahas oleh DPR.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan