Jakarta: Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid tidak memusingkan laporan Ketua Progres 98 Faizal Assegaf terhadap sejumlah petinggi PKS. Menurut dia, para terlapor pasti akan mengikuti proses hukum di Polda Metro Jaya.
"Ya negara kita kan negara hukum ya silakan hukum bekerja. Silakan masyarakat mengamati. Ada juga yang sudah mengajukan tuntutan ke polisi kemudian mencabut tuntutannya semuanya negara hukum. Silakan hukum bekerja dengan sebaik-baiknya," kata Hidayat di lobi Nusantara III, DPR, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018.
Hidayat yakin polisi akan bekerja serius terhadap proses hukum yang berlaku. Sikap itu diyakini juga akan ditunjukkan polisi terhadap laporan yang dibuat DPP PKS terhadap Faisal Assegaf ke Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan fitnah.
"Ada juga nanti pasal pencemaran nama baik karena fitnah yang terjadi semuanya ada hukumnya dan silakan polisi bekerja dengan profesional. Ya kan PKS juga sudah mengajukan yang bersangkutan ke polisi di Jatim," ungkap Hidayat.
Faizal Assegaf memolisikan sejumlah petinggi PKS dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dalam laporannya, Faizal menyantumkan Presiden PKS Sohibul Iman, mantan Presiden PKS Anis Matta, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, dan politikus PKS Fahri Hamzah sebagai terlapor.
"Mereka mengatakan saya melakukan fitnah keji. Atas dasar kalimat keji itu saya melaporkan mereka tentang perbuatan tidak menyenangkan, ujaran kebencian," kata Faizal di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin, 21 Mei 2018.
Laporan ini, kata Faizal, juga buntut pelaporan PKS terhadap dirinya ke Polda Jatim. Faizal dipolisikan lantaran pernyataannya soal perlunya mengawasi kantor PKS usai aksi teror di Surabaya, Jatim.
Laporan Faizal teregistrasi dengan nomor TBL/2743/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 21 Mei 2018. Selain elite PKS, Faizal juga melaporkan pengelola akun Twitter PKS, beberapa kader PKS, serta seorang atas nama Hilmi Firdausi.
Jakarta: Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid tidak memusingkan laporan Ketua Progres 98 Faizal Assegaf terhadap sejumlah petinggi PKS. Menurut dia, para terlapor pasti akan mengikuti proses hukum di Polda Metro Jaya.
"Ya negara kita kan negara hukum ya silakan hukum bekerja. Silakan masyarakat mengamati. Ada juga yang sudah mengajukan tuntutan ke polisi kemudian mencabut tuntutannya semuanya negara hukum. Silakan hukum bekerja dengan sebaik-baiknya," kata Hidayat di lobi Nusantara III, DPR, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018.
Hidayat yakin polisi akan bekerja serius terhadap proses hukum yang berlaku. Sikap itu diyakini juga akan ditunjukkan polisi terhadap laporan yang dibuat DPP PKS terhadap Faisal Assegaf ke Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan fitnah.
"Ada juga nanti pasal pencemaran nama baik karena fitnah yang terjadi semuanya ada hukumnya dan silakan polisi bekerja dengan profesional. Ya kan PKS juga sudah mengajukan yang bersangkutan ke polisi di Jatim," ungkap Hidayat.
Faizal Assegaf memolisikan sejumlah petinggi PKS dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dalam laporannya, Faizal menyantumkan Presiden PKS Sohibul Iman, mantan Presiden PKS Anis Matta, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, dan politikus PKS Fahri Hamzah sebagai terlapor.
"Mereka mengatakan saya melakukan fitnah keji. Atas dasar kalimat keji itu saya melaporkan mereka tentang perbuatan tidak menyenangkan, ujaran kebencian," kata Faizal di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin, 21 Mei 2018.
Laporan ini, kata Faizal, juga buntut pelaporan PKS terhadap dirinya ke Polda Jatim. Faizal dipolisikan lantaran pernyataannya soal perlunya mengawasi kantor PKS usai aksi teror di Surabaya, Jatim.
Laporan Faizal teregistrasi dengan nomor TBL/2743/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 21 Mei 2018. Selain elite PKS, Faizal juga melaporkan pengelola akun Twitter PKS, beberapa kader PKS, serta seorang atas nama Hilmi Firdausi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)