Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah - MI/Susanto.
Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah - MI/Susanto.

Penyuap Walkot Kendari Dituntut 3 Tahun Penjara

Damar Iradat • 16 Juli 2018 15:25
Jakarta: Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah dituntut hukuman tiga tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Hasmun dinilai telah terbukti menyuap Wali Kota Kendari 2012-2017 Asrun dan putranya, Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra sebesar Rp6,798 miliar. Suap itu bertujuan agar perusahaanya dimenangkan dalam sejumlah proyek.
 
"Menuntut, majelis hakim menyatakan terdakwa Hasmun Hamzah telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa pada KPK Kiki Ahmad Yani, saat membacakan surat tuntutan kepada Hasmun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 16 Juli 2018.

Tuntutan pada Hasmun diberatkan lantaran perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara, tuntutan dia diringankan lantaran dinilai telah membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran yang lebih besar. Hasmun ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam tindak pidana korupsi. 
 
(Baca juga: Dirut PT Sarana Bangun Nusantara Mengaku Beri Fee ke Staf Asrun)
 
Dia dinilai terbukti menyuap Asrun dan Adriatma sebesar Rp4 miliar dan Rp2.798.300.000. Uang Rp4 miliar diberikan kepada Asrun agar perusahaannya dimenangkan dalam lelang pembangunan kantor DPRD Kendari tahun anggaran 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun anggaran 2014-2017.
 
Sementara, uang Rp2,798 miliar diberikan kepada Adriatma agar ia memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020 serta mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilakukan perusahaannya.
 
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan