Metronews.com, Jakarta: Tersangka kasus Innospec Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Lim (WSL) segera disidang. Hal tersebut menyusul telah rampungnya berkas penyidikan (P21) kasus dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005 yang menjeratnya.
"WSL yang limpah ke tahap dua (penuntutan) kemarin (Kamis 23 April) " kata Kapala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2015).
Priharsa menjelaskan, tersangka kasus Innospec lainnya yakni mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Armo Martoyo (SAM) juga segera disidang. Pasalnya, berkas dia juga tengah dilengkapi penyidik. "Yang SAM dalam waktu dekat juga akan ke tahap 2," terang Priharsa.
Menurut dia, kedua tersangka ini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dakwaan keduanya dibuat terpisah. "Iya, dipisah," pungkas dia.
Willy ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 silam. Willy disangkakan sebagai pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo. Suap bertujuan agar Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.
PT Soegih Interjaya yang dipimpin Willy diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris Innospec, Ltd. Willy dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara, Suroso ditetapkan menjadi tersangka akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Metronews.com, Jakarta: Tersangka kasus Innospec Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Lim (WSL) segera disidang. Hal tersebut menyusul telah rampungnya berkas penyidikan (P21) kasus dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005 yang menjeratnya.
"WSL yang limpah ke tahap dua (penuntutan) kemarin (Kamis 23 April) " kata Kapala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2015).
Priharsa menjelaskan, tersangka kasus Innospec lainnya yakni mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Armo Martoyo (SAM) juga segera disidang. Pasalnya, berkas dia juga tengah dilengkapi penyidik. "Yang SAM dalam waktu dekat juga akan ke tahap 2," terang Priharsa.
Menurut dia, kedua tersangka ini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dakwaan keduanya dibuat terpisah. "Iya, dipisah," pungkas dia.
Willy ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 silam. Willy disangkakan sebagai pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo. Suap bertujuan agar Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.
PT Soegih Interjaya yang dipimpin Willy diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris Innospec, Ltd. Willy dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara, Suroso ditetapkan menjadi tersangka akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)