Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: MI/Atet Pramadia
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: MI/Atet Pramadia

Fahri Hamzah Minta BW Terapkan Perkataannya Saat Jadi Komisioner KPK

Githa Farahdina • 25 Februari 2015 10:49
medcom.id, Jakarta: Ombudsman RI menyerahkan rekomendasi ke Mabes Polri terkait penangkapan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto yang diduga melanggar prosedur. Penangkapan BW dinilai janggal dalam beberapa hal.
 
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai BW melakukan berbagai cara untuk membentuk opini publik. Menurutnya, hal tersebut kurang pantas.
 
Seharusnya, kata dia, BW menerapkan kalimat yang biasa diucapkan komisioner maupun juru bicara KPK. Termasuk oleh BW saat dirinya masih menjabat Wakil Ketua KPK dulu.

"Sebagai pimpinan KPK harus terbiasa dengan kata-katanya sendiri apa, biarkan proses berjalan ya kan. Kalau memakai bahasa Pak Johan Budi, itu selalu mengatakan kita lihat di pengadilan. Jadi tolong dibiasakan juga gunakan kata-katanya sendiri. Biar terasa adil," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
 
BW, tambah Fahri, tak boleh hanya meminta orang lain untuk bersabar menunggu pembuktian pengadilan. BW sebaiknya juga menggunakan kalimat yang selalu dikeluarkan KPK tersebut untuk dirinya sendiri.
 
"Jangan tiba di dada dibusungkan, perut kempeskan, begitu kan," tegas Wasekjen PKS ini.
 
BW diminta untuk mengikuti proses hukum. Toh, masih ada jalan praperadilan yang bisa ditempuh.
 
"Itu kan Hakim Sarpin membuka jalan bagi warga negara untuk menggunakan haknya. Itu luar biasa. Harus kita sukuri bangsa kita diberi hadiah oleh Sarpin ini," tambahnya.
 
Diberitakan sebelumnya Ombudsman menemukan kejanggalan dalam penangkapan Bambang Widjojanto oleh Mabes Polri. Kejanggalan itu antara lain adanya keterlibatan pihak luar Bareskrim dalam penangkapan Komisioner nonaktif KPK Bambang Widjojanto (BW). Orang itu adalah Kombes Victor E. Simanjuntak, Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Polri (Pamen Lemdikpol).
 
Ketua Tim Advokat BW, Asfinawati, menilai, keterlibatan Victor menyalahi aturan. Dia bukan anggota Bareskrim sebagai pihak berwenang.
 
"Ada tindakan pidana, yaitu merampas kebebasan seseorang. Pamen bukan penyidik," kata Asfinawati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 24 Februari.
 
Seperti diketahui, Bambang menjadi tersangka kasus keterangan palsu. Dia diduga mengarahkan saksi untuk menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringan Barat di Mahkamah Konstitusi.
 
Bambang adalah pengacara Ujang Iskandar, saat itu calon Bupati Kotawaringan Barat yang bersengketa.
 
Bambang, kini Wakil Ketua KPK nonaktif, harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan politikus PDI Perjuangan Sugianto Sabran yang merupakan rival Ujang. Dia ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat 23 Januari lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan