Perangkat uninterruptible power supply (UPS) di sekolah SMA Negeri 35, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta. -- MI / Angga Yuniar
Perangkat uninterruptible power supply (UPS) di sekolah SMA Negeri 35, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta. -- MI / Angga Yuniar

Polda Duga Ada Penggelembungan Harga UPS

Budi Ernanto • 08 Maret 2015 15:51
medcom.id, Jakarta: Kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterrupted Power Supply (UPS) kini masuk ke tahap penyidikan. Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKB Aji Indra mengatakan dari hasil penyelidikan yang dimulai sejak pekan lalu, telah didapat dugaan adanya tindakan melawan hukum.
 
“Dugaan adanya tindakan melawan hukum yang dimaksud ialah ada mark up, harga UPS yang terlalu mahal,” jelas Aji ketika dihubungi Media Indonesia, Minggu (8/3/2015). Namun, untuk kerugian negara akibat mark up, itu sampai saat ini masih dihitung.
 
Aji menambahkan, sejak dinaikkan menjadi tahap penyidikan pada Jumat 6 Maret pekan lalu, sudah ada 15 saksi yang diperiksa. Rencananya, pada Senin 9 Maret akan ada 10 saksi yang menjalani pemeriksaan. Semuanya masih saksi lama dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan.

Kemudian pemeriksaan pihak sekolah juga dipastikan bakal dilakukan menyeluruh terhadap 49 sekolah penerima UPS di Jakarta. Memang saat penyelidikan, baru diambil keterangan dari sejumlah sekolah yang dijadikan sampel.
 
Sedangkan untuk penetapan tersangka, Aji mengatakan sejauh ini, proses penanganan kasus yang diduga menyelewengkan dana APBD Pemerintah Provinsi DKI Tahun Anggaran 2014 itu belum sampai ke sana. 
 
"Sekarang masih difokuskan untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat,” tandasnya.
 
Seperti diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mengklaim menemukan dana siluman   berupa pengadaan UPS dengan harga fantastis. Pembelian UPS dinilai tidak sesuai kebutuhan dan menghabiskan anggaran daerah. Namun temuan Ahok menjadi masalah politik. DPRD DKI Jakarta bahkan mengajukan hak angket dan Ahok melaporkan temuan itu ke KPK. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan