medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus suap dan gratifikasi, Komjen Budi Gunawan, tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi Jumat (30/1/2015). Hal ini dipastikan sang pengacara, Razman Arif Nasution.
"Saya pastikan, Pak BG hari ini tidak akan memenuhi panggilan KPK," ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2015).
Razman mengaku ada hal aneh dengan mekanisme pemanggilan penyidik KPK yang ditujukan kepada Budi Gunawan. Pasalnya, baik Razman maupun Budi Gunawan, mengaku surat pemberitahuan resmi dari KPK tidak pernah sampai ke tangan Budi Gunawan.
Namun memang, ada surat pemberitahuan dari KPK sampai di kediaman Budi Gunawan pada 26 Januari. Surat tersebut tidak ada nama penerima dan tanggal diterima. Oleh karena itu, dia ngotot KPK sama sekali belum mengirimkan surat resmi pemanggilan maupun surat penetapan tersangka yang ditujukan ke Budi Gunawan.
"Sampai tadi malam, belum ada surat pemberitahuan resmi tertulis dari KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi. Yangvada baru pemberitahuan lewat media," kata Razman.
medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus suap dan gratifikasi, Komjen Budi Gunawan, tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi Jumat (30/1/2015). Hal ini dipastikan sang pengacara, Razman Arif Nasution.
"Saya pastikan, Pak BG hari ini tidak akan memenuhi panggilan KPK," ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2015).
Razman mengaku ada hal aneh dengan mekanisme pemanggilan penyidik KPK yang ditujukan kepada Budi Gunawan. Pasalnya, baik Razman maupun Budi Gunawan, mengaku surat pemberitahuan resmi dari KPK tidak pernah sampai ke tangan Budi Gunawan.
Namun memang, ada surat pemberitahuan dari KPK sampai di kediaman Budi Gunawan pada 26 Januari. Surat tersebut tidak ada nama penerima dan tanggal diterima. Oleh karena itu, dia ngotot KPK sama sekali belum mengirimkan surat resmi pemanggilan maupun surat penetapan tersangka yang ditujukan ke Budi Gunawan.
"Sampai tadi malam, belum ada surat pemberitahuan resmi tertulis dari KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi. Yangvada baru pemberitahuan lewat media," kata Razman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)