medcom.id, Jakarta: Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bakal menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pembuatan paspor di Ditjen Imigrasi, Kemenkumham. Sebab, kasus ini diduga tak hanya melibatkan Denny Indrayana, selaku mantan Wakil Menkumham.
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Charliyan menyebut, akan ada tersangka lain yang dibidik Polri, termasuk vendor proyek. "Pihak vendor pasti dipanggil satu-satu. Denny tidak sendiri, tapi berjamaah," tegas Anton di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015).
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengaku Polri terus mengembangkan kasus proyek payment gateway pembuatan paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Peluang dua vendor untuk terseret dalam kasus itu pun kian besar lantaran ada Pasal 55 dalam KUHP yang dikenakan kepada Denny. "Nanti kan bertahap," ujar Badrodin, Senin 30 Maret lalu.
Terkait pengembangan kasus, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana, Kamis (2/4/2014), besok. Denny pun dipersilakan mendapat pendampingan dari tim kuasa hukum dan bila kembali merasa lelah, Polri sudah menyiapkan solusinya.
"Kita pun ada tim dokter dan kita bisa periksa apabila masih laik periksa. Kemarin ini baru 17 pertanyaan, baru pertanyaan awal dan belum sampai ke inti," terang Anton.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bakal menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi
payment gateway pembuatan paspor di Ditjen Imigrasi, Kemenkumham. Sebab, kasus ini diduga tak hanya melibatkan Denny Indrayana, selaku mantan Wakil Menkumham.
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Charliyan menyebut, akan ada tersangka lain yang dibidik Polri, termasuk vendor proyek. "Pihak vendor pasti dipanggil satu-satu. Denny tidak sendiri, tapi berjamaah," tegas Anton di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015).
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengaku Polri terus mengembangkan kasus proyek payment gateway pembuatan paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Peluang dua vendor untuk terseret dalam kasus itu pun kian besar lantaran ada Pasal 55 dalam KUHP yang dikenakan kepada Denny. "Nanti kan bertahap," ujar Badrodin, Senin 30 Maret lalu.
Terkait pengembangan kasus, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana, Kamis (2/4/2014), besok. Denny pun dipersilakan mendapat pendampingan dari tim kuasa hukum dan bila kembali merasa lelah, Polri sudah menyiapkan solusinya.
"Kita pun ada tim dokter dan kita bisa periksa apabila masih laik periksa. Kemarin ini baru 17 pertanyaan, baru pertanyaan awal dan belum sampai ke inti," terang Anton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)