Adriansyah saat hendak ditahan KPK----Ant/Hafidz Mubarak
Adriansyah saat hendak ditahan KPK----Ant/Hafidz Mubarak

Manager Keuangan PT MMS Diperiksa KPK

Yogi Bayu Aji • 01 Juni 2015 13:09
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager Keuangan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) Margareta. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap suap izin usaha pertambangan (IUP) PT MMS terhadap mantan Bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR dari PDIP Adriansyah.
 
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Direktur PT MSS Andrew Hidayat)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).
 
Selain Margareta, KPK juga memanggil dua saksi lain yakni seorang ibu rumah tangga bernama Jumini dan staf PT MMS Dwica Tobrina. "Keduanya juga diperiksa untuk tersangka AH," tambah Priharsa.

Diduga, Margareta dan Dwica tahu banyak soal proses suap yang dilakukan Andrew. Terlebih, pemberian fulus ini diduga telah berlangsung sejak lama hingga Adriansyah sudah tak menjabat sebagai bupati dan menjadi legislator periode 2014-2019 sekarang.
 
Namun, Priharsa belum bisa menjelaskan materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Margareta. "Yang pasti seseorang dipanggil penyidik lantaran keterangan dibutuhkan," terang dia.
 
Dalam kasus ini, lembaga antikorupsi sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah anggota DPR Fraksi PDIP sekaligus mantan Bupati Tanah laut Adriansyah dan Direktur PT MMS Andrew Hidayat. Andrew memberi suap lantaran PT MMS juga punya usaha lain terkait tambang. Perusahaan ini juga merupakan subkontraktor yang menjalankan usaha pertambangan PT Indoasia Cemerlang yang mendapat izin usaha dari Adriansyah saat menjadi bupati Tanah Laut pada 2009.
 
Sebagai subkontraktor, PT MMS berkepentingan melanjutkan usaha tambang batu bara. Namun, izin mereka hampir habis sehingga Andrew diduga mengeluarkan fulus untuk mendapat izin tambahan. KPK menjerat Adriansyah dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sementara, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>