medcom.id, Jakarta: Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa meminta polisi menelusuri dugaan pelanggaran proses pengangkatan Angeline sebagai anak oleh Margriet Christina Megawe. Dia menilai Margriet tak menjalani proses adopsi sesuai aturan.
"Saya sudah sampaikan itu (agar ditelusuri) ke penyidik. Karena memang orang tuanya WNA (Warga Negara Asing). Harus ada perizinan dari Kemensos," kata Khofifah usai mengisi kuliah di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Junat (19/6/2015).
Menurut dia, seharusnya Margriet yang bersuamikan warga Amerika Serikat mengajukan surat permohonan ke Kemensos. Nantinya, petugas akan mengunjungi rumah Margriet untuk melihat kelayakan mereka mengasuh Angeline. Kegiatan home visit ini dilakukan sebanyak dua kali selama enam.
"Baru lapor tim PIPA (Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak). Tim PIPA beri rekomendasi iya apa tidak," tekan dia.
Khofifah menjelaskan, jika mendapat izin dari PIPA, Margriet akan diberi izin mengasuh selama eman bulan, dan tetap di-home visit petugas. Baru nanti, lanjut dia, ada penetapan pengajuan pengangkatan anak.
Namun, jelas dia, proses tak dilakukan Magriet. "Menurut data dari di Kemensos enggak ada pengajuan ke Kemensos," jelas dia.
Dia menegaskan, masalah ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak. PP merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saya sudah komunikasi Pasal 79 (UU Perlindungan Anak) itu tentang pelanggaran Pasal 39 yang melakukan pengangkatan anak tak sesuai prosedur Pasal 39 bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa meminta polisi menelusuri dugaan pelanggaran proses pengangkatan Angeline sebagai anak oleh Margriet Christina Megawe. Dia menilai Margriet tak menjalani proses adopsi sesuai aturan.
"Saya sudah sampaikan itu (agar ditelusuri) ke penyidik. Karena memang orang tuanya WNA (Warga Negara Asing). Harus ada perizinan dari Kemensos," kata Khofifah usai mengisi kuliah di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Junat (19/6/2015).
Menurut dia, seharusnya Margriet yang bersuamikan warga Amerika Serikat mengajukan surat permohonan ke Kemensos. Nantinya, petugas akan mengunjungi rumah Margriet untuk melihat kelayakan mereka mengasuh Angeline. Kegiatan home visit ini dilakukan sebanyak dua kali selama enam.
"Baru lapor tim PIPA (Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak). Tim PIPA beri rekomendasi iya apa tidak," tekan dia.
Khofifah menjelaskan, jika mendapat izin dari PIPA, Margriet akan diberi izin mengasuh selama eman bulan, dan tetap di-home visit petugas. Baru nanti, lanjut dia, ada penetapan pengajuan pengangkatan anak.
Namun, jelas dia, proses tak dilakukan Magriet. "Menurut data dari di Kemensos enggak ada pengajuan ke Kemensos," jelas dia.
Dia menegaskan, masalah ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak. PP merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saya sudah komunikasi Pasal 79 (UU Perlindungan Anak) itu tentang pelanggaran Pasal 39 yang melakukan pengangkatan anak tak sesuai prosedur Pasal 39 bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)