Suasana saat kuasa hukum Polri dan KPK memintai keterangan seorang saksi fakta dari pihak KPK pada sidang praperadilan Budi Gunawan beberapa waktu lalu. Foto: MI/Bary Fathahilah
Suasana saat kuasa hukum Polri dan KPK memintai keterangan seorang saksi fakta dari pihak KPK pada sidang praperadilan Budi Gunawan beberapa waktu lalu. Foto: MI/Bary Fathahilah

PN Jaksel Tolak Kasasi KPK, tak Akan Kirim Berkasnya ke MA

Renatha Swasty, Achmad Zulfikar Fazli • 23 Februari 2015 12:02
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak kasasi KPK terkait putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Pengadilan tak akan mengirimkan berkas kasasi tersebut ke Mahkamah Agung.
 
"Berkas pasti tidak akan dikirim (ke Mahkamah Agung) karena nanti pasti tidak dinyatakan diterima," kata Humas PN Jaksel I Made Sutrisna saat dihubungi, Senin (23/2/2015).
 
Made menuturkan secara formal kasasi yang diajukan KPK tak memenuhi syarat. Akibatnya, ajuan tersebut tak bisa diteruskan ke MA.

Pihaknya, jelas Made, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan putusan praperadilan tak bisa diajukan upaya hukum lain. MK memutus uji materi UU Mahkamah Agung.  
 
"Pasal 45 A UU MA itu mengatur praperadilan tidak dapat dikasasi," jelas Made. Aturan itu juga diatur surat edaran MA (SEMA) No 4 Tahun 2011.
 
"Kan di dalam Sema No 4 Tahun 2011 jelas bahwa itu tidak bisa dikasasikan. Formilnya saja sudah tidak memungkinkan. Karena itu dipastikan (kasasi KPK) tidak diterima," terang dia.
 
Made menuturkan, KPK baru mengajukan akta kasasi pidana yang menyatakan akan mengajukan kasasi. Setelah melengkapi berkas baru bisa disebut mengajukan memori kasasi. Made menjelaskan, untuk mengajukan memori kasasi diberikan waktu 14 hari sejak pernyataan, yakni Jumat 22 Februari lalu.
 
"Nah baru kita bisa memakai pasal 45 A UU MA dan menetapkan berkas," papar dia.
 
Sebelumnya, KPK berkeputusan untuk melakukan upaya hukum terkait putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi antikorupsi itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.  
 
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengonfirmasi kabar tersebut.  
 
"Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat 20 Februari.
 
Pasal 45A UU MA berbunyi;
 
Ayat (2) Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. putusan tentang praperadilan;
b. perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau
diancam pidana denda;
c. perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang
jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
 
Ayat (3) Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau permohonan
kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, dinyatakan tidak dapat diterima dengan
penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah
Agung.
 
Ayat(4) Penetapan ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan upaya
hukum.
 
Ayat (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh
Mahkamah Agung.

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan