medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution, meminta perkara dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumut tahun 2012-2013 yang saat ini ditangani Kejaksaan bisa dilimpahkan ke KPK. Permintaan pelimpahan kasus korupsi Bansos Gatot ke KPK oleh Razman bukan kali pertamanya.
Menurut dia, perkara tersebut erat kaitannya dengan mantan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, yang mengajukan gugatan ke PTUN Medan dan menyeret kedua kliennya.
"Saya sekali lagi mengharapkan dengan sungguh-sungguh agar Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi di Sumut dengan rela hati dan sebaiknya memang untuk fokusnya pemeriksaan Bansos, BDB itu seluruhnya dilimpahkan ke KPK. Karena PTUN ini erat kaitanya dengan urusan dengan Fuad yang gugat ke PTUN," kata Razman, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Razman menuturkan, kasus dugaan suap hakim PTUN tak berdiri sendiri. Melainkan ada pihak-pihak lain di luar delapan tersangka yang sudah diamankan KPK, termasuk kedua kliennya. Menurut dia, dengan pengambilalihan perkara Bansos dan BDB dari kejaksaan memungkinkan Gatot dan Evy menyeret pihak lain yang dimaksud.
"Bukan saya sebut. Sekarang, (dana) Bansos itu berdiri sendiri? Kan enggak. Dari DPRD juga kan pengesahannya? Ada yang diketahui enggak? Ada buntut pengesahan? Ya sudah itu diusut semua (oleh KPK) saja," ucapnya.
Selain itu, Razman juga menyebut Gatot dan Evy menghendaki perkara Bansos dan BDB itu bisa diambilalih KPK agar persoalannya bisa segera selesai dan dibawa ke pengadilan.
"Berikutnya adalah kami mendorong agar kasus dugaan suap ini begitu juga dengan Bansos, BDB, dan sebagainya itu sesegera mungkin diproses terutama dugaan suap ini diproses secepatnya ke Pengadilan Tipikor," tandas dia.
medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution, meminta perkara dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumut tahun 2012-2013 yang saat ini ditangani Kejaksaan bisa dilimpahkan ke KPK. Permintaan pelimpahan kasus korupsi Bansos Gatot ke KPK oleh Razman bukan kali pertamanya.
Menurut dia, perkara tersebut erat kaitannya dengan mantan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, yang mengajukan gugatan ke PTUN Medan dan menyeret kedua kliennya.
"Saya sekali lagi mengharapkan dengan sungguh-sungguh agar Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi di Sumut dengan rela hati dan sebaiknya memang untuk fokusnya pemeriksaan Bansos, BDB itu seluruhnya dilimpahkan ke KPK. Karena PTUN ini erat kaitanya dengan urusan dengan Fuad yang gugat ke PTUN," kata Razman, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Razman menuturkan, kasus dugaan suap hakim PTUN tak berdiri sendiri. Melainkan ada pihak-pihak lain di luar delapan tersangka yang sudah diamankan KPK, termasuk kedua kliennya. Menurut dia, dengan pengambilalihan perkara Bansos dan BDB dari kejaksaan memungkinkan Gatot dan Evy menyeret pihak lain yang dimaksud.
"Bukan saya sebut. Sekarang, (dana) Bansos itu berdiri sendiri? Kan enggak. Dari DPRD juga kan pengesahannya? Ada yang diketahui enggak? Ada buntut pengesahan? Ya sudah itu diusut semua (oleh KPK) saja," ucapnya.
Selain itu, Razman juga menyebut Gatot dan Evy menghendaki perkara Bansos dan BDB itu bisa diambilalih KPK agar persoalannya bisa segera selesai dan dibawa ke pengadilan.
"Berikutnya adalah kami mendorong agar kasus dugaan suap ini begitu juga dengan Bansos, BDB, dan sebagainya itu sesegera mungkin diproses terutama dugaan suap ini diproses secepatnya ke Pengadilan Tipikor," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)