Kuasa Hukum Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, Razman Arif Nasution -- Antara/Hafidz Mubarak
Kuasa Hukum Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, Razman Arif Nasution -- Antara/Hafidz Mubarak

Kuasa Hukum Gatot-Evy Belum Berniat Ajukan Praperadilan

Achmad Zulfikar Fazli • 03 Agustus 2015 21:57
medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, Razman Arif Nasution menegaskan bahwa pihak belum berpikir akan mengajukan praperadilan. Walaupun Gubernur Sumatera Utara dan istri kliennya telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.
 
"Kita belum berfikir (ajukan) praperadilan," kata Razman kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
 
Sebab, kata dia, pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang menerpa kliennya tersebut. "Belum akan melakukan praperadilan. Kami akan mendalami dulu," ucap dia.

Ia pun berharap kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Lagi pula, Razman yakin KPK akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini.
 
"Kita mendorong supaya kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan," pungkas dia.
 
Kuasa Hukum Gatot-Evy Belum Berniat Ajukan Praperadilan
Gatot Pujo Nugroho tampak mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa -- MTVN/Achmad Zulfikar Fazli
 
Gatot dan Evy resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam dengan penyidik KPK. Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini dengan mengenakan rompi orange tahanan KPK sekitar pukul 21.08 WIB. Beberapa menit kemudian, Evy menyusul keluar dari gedung lembaga antikorupsi ini dengan didamping tim kuasa hukum dan pengawalan ketat petugas KPK.
 
Keduanya dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 juncto Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan