medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung melimpahkan penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan ke Bareskrim Polri. Kemudian Polri menyebut berkas penyelidikan KPK jauh dari lengkap.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan, dokumen pemeriksaan Budi Gunawan tidak lengkap untuk memenuhi kriteria penetapan tersangka. Menurutnya, dengan dokumen yang seadanya, KPK tak bisa menetapkan Budi sebagai tersangka.
"Itu hanya LHA dan foto kopian. Itu bagaimana bisa menetapkan tersangka dengan itu?" kata Kadiv Humas Mabes Polri Anton Charliyan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Pihak kepolisian, tambah Anton, akan melihat laik atau tidaknya dokumen-dokumen tersebut. Anton menjamin proses pemeriksaaan kelaikan dokumen tersebut berjalan terbuka.
"Nanti buka-bukaan saja semua, masa penyelidikan hanya begitu, tidak ada dokumen lidik dan sidik," terang Anton.
Anton mengakui keberadaan surat pemeriksaan. Namun, nama oknum yang diperiksa justru tidak ada. Hal ini membuat pihaknya kesulitan.
"Makanya Kejagung bingung dengan dokumen tersebut dan diserahkan ke kita (Bareskrim). Ya sudah, secepatnya nanti gelar perkara dan semua dibuka," tegasnya.
KPK pun menurut Anton tak bisa lepas tangan begitu saja. Pasalnya, nama Budi sudah terlanjur tercoreng dengan status tersangka yang disematkan sehari sebelum fit and proper test sebagai calon Kapolri tunggal di DPR.
"Ya masa seperti itu. Harus rehabilitasi lah. Apalagi praperadilan sudah batalkan penetapan tersangka," tegas Anton.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung melimpahkan penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan ke Bareskrim Polri. Kemudian Polri menyebut berkas penyelidikan KPK jauh dari lengkap.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan, dokumen pemeriksaan Budi Gunawan tidak lengkap untuk memenuhi kriteria penetapan tersangka. Menurutnya, dengan dokumen yang seadanya, KPK tak bisa menetapkan Budi sebagai tersangka.
"Itu hanya LHA dan foto kopian. Itu bagaimana bisa menetapkan tersangka dengan itu?" kata Kadiv Humas Mabes Polri Anton Charliyan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Pihak kepolisian, tambah Anton, akan melihat laik atau tidaknya dokumen-dokumen tersebut. Anton menjamin proses pemeriksaaan kelaikan dokumen tersebut berjalan terbuka.
"Nanti buka-bukaan saja semua, masa penyelidikan hanya begitu, tidak ada dokumen lidik dan sidik," terang Anton.
Anton mengakui keberadaan surat pemeriksaan. Namun, nama oknum yang diperiksa justru tidak ada. Hal ini membuat pihaknya kesulitan.
"Makanya Kejagung bingung dengan dokumen tersebut dan diserahkan ke kita (Bareskrim). Ya sudah, secepatnya nanti gelar perkara dan semua dibuka," tegasnya.
KPK pun menurut Anton tak bisa lepas tangan begitu saja. Pasalnya, nama Budi sudah terlanjur tercoreng dengan status tersangka yang disematkan sehari sebelum fit and proper test sebagai calon Kapolri tunggal di DPR.
"Ya masa seperti itu. Harus rehabilitasi lah. Apalagi praperadilan sudah batalkan penetapan tersangka," tegas Anton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)