Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Polri Minta Denny Berhenti Membangun Opini Publik di Media

Meilikhah • 26 Maret 2015 13:14
Metrotvnew.com, Jakarta: Polri meminta Denny Indrayana tidak terus membangun opini publik di media seolah-olah menjadi korban kriminalisasi. Polri meminta mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menghormati proses hukum yang dilakukan polisi.
 
"Sebaiknya pernyataannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Itu lebih baik," ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus payment gateway, Denny Indrayana terus membangun opini publik bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukannya tidak benar. Lewat Twitter, Denny mengungkapkan ketidakadilan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. 

Tak hanya Denny, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menilai penetapan Denny sebagai tersangka merupakan tindakan kriminalisasi karena momen pengungkapan kasus Denny hampir estafet dengan kasus-kasus dugaan korupsi yang dilakukan pimpinan KPK.
 
Menurut Rikwanto, penyebutan istilah kriminalisasi sudah tidak berlaku. "Kriminalisasi itu sudah ketinggalan, sudah tidak berlaku. Ini kan proses hukum," kata Rikwanto. 
 
Kerugian negara dalam proyek payment gateway ditaksir mencapai Rp32 miliar. Denny dibidik dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan