medcom.id, Jakarta: Polisi Wanita muslimah kini bisa dengan tenang melaksanakan ibadah syariatnya dengan berjilbab. Melalui surat keputusan Kapolri Nomor:Kep/245/II/2015 tanggal 25 Maret 2015, polwan muslimah kini sudah diperbolehkan menggunakan jilbab saat bertugas.
Meski sudah direstui menggunakan jilbab, Polri juga telah mengatur tata cara penggunaan jilbab bagi polwan. Mulai dari tutup kepala hingga penggunaan sepatu untuk polwan yang berjilbab.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun, untuk penggunaan bisa disosialisasikan tentang perubahan yang dimaksud," kata Kabag Penum DivHumas Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).
Rikwanto menjabarkan aturan yang wajib dipatuhi polwan berjilbab. Berikut aturan pemakaian jilbab pada Polwan:
1.Tutup kepala yang semula tertulis jilbab warna cokelat tua, diubah menjadi jilbab model tunggal atau tanpa emblem.
2. Jilbab warna cokelat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna cokelat dan PDL (Pakaian Dinas Lengkap)-II Loreng Brimob.
3. Jilbab warna abu-abu digunakan pada Pakaian Dinas Musik Gabungan.
4. Jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas pasukan musik gabungan. 5. Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training.
6. Bagi para staf reskrim, intelkam dan Paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana.
7. Untuk tutup kaki semula tertulis, Polwan khusus Aceh menggunakan sepatu dinas harian warna hitam diubah menjadi, sepatu dinas ankle boots warna hitam dengan kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan.
8. Sepatu dinas ankle boots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada pakaian dinas musik gabungan.
9. Sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob dan PD Misi PBB.
10. Sepatu dinas tunggang yang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki. 11. Sepatu dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika.
12. Polwan Aceh yang semula pakaian seragam berupa rok diganti dengan seragam celana panjang.
"Bagi Polwan Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi polwan muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Rikwanto.
Polri secara resmi telah mengeluarkan izin penggunaan jilbab bagi polwan. Surat Keputusan sudah ditandatangani Pelaksana Tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti dan belaku mulai Rabu (25/3/2015).
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol: SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
medcom.id, Jakarta: Polisi Wanita muslimah kini bisa dengan tenang melaksanakan ibadah syariatnya dengan berjilbab. Melalui surat keputusan Kapolri Nomor:Kep/245/II/2015 tanggal 25 Maret 2015, polwan muslimah kini sudah diperbolehkan menggunakan jilbab saat bertugas.
Meski sudah direstui menggunakan jilbab, Polri juga telah mengatur tata cara penggunaan jilbab bagi polwan. Mulai dari tutup kepala hingga penggunaan sepatu untuk polwan yang berjilbab.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun, untuk penggunaan bisa disosialisasikan tentang perubahan yang dimaksud," kata Kabag Penum DivHumas Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).
Rikwanto menjabarkan aturan yang wajib dipatuhi polwan berjilbab. Berikut aturan pemakaian jilbab pada Polwan:
1.Tutup kepala yang semula tertulis jilbab warna cokelat tua, diubah menjadi jilbab model tunggal atau tanpa emblem.
2. Jilbab warna cokelat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna cokelat dan PDL (Pakaian Dinas Lengkap)-II Loreng Brimob.
3. Jilbab warna abu-abu digunakan pada Pakaian Dinas Musik Gabungan.
4. Jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas pasukan musik gabungan. 5. Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training.
6. Bagi para staf reskrim, intelkam dan Paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana.
7. Untuk tutup kaki semula tertulis, Polwan khusus Aceh menggunakan sepatu dinas harian warna hitam diubah menjadi, sepatu dinas ankle boots warna hitam dengan kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan.
8. Sepatu dinas ankle boots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada pakaian dinas musik gabungan.
9. Sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob dan PD Misi PBB.
10. Sepatu dinas tunggang yang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki. 11. Sepatu dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika.
12. Polwan Aceh yang semula pakaian seragam berupa rok diganti dengan seragam celana panjang.
"Bagi Polwan Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi polwan muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Rikwanto.
Polri secara resmi telah mengeluarkan izin penggunaan jilbab bagi polwan. Surat Keputusan sudah ditandatangani Pelaksana Tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti dan belaku mulai Rabu (25/3/2015).
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol: SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)