medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap, mengaku optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan permohonan dan memenangkan sidang praperadilan. Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Sutan Bhatoegana.
"Iya yakin kita menang, tapi putusan hakim kan berbeda-beda. Tapi kita yakin (menang)," ujar Rahmat Harahap kepada Metrotvnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).
Kuasa hukum lainnya, Faldy Taha menambahkan, pihaknya telah melakukan persiapan-persiapan khusus untuk dapat memenangkan sidang praperadilan ini. Seperti menyiapkan barang bukti dan keterangan saksi ahli dari pakar hukum tata negara.
"Persiapan khusus tetap ada, seperti barang bukti. Terus dari keterangan pakar hukum seperti Margarito Kamis. Nanti statement mereka akan kita kliping dan keterangan kita di sini (di memo permohonan) juga akan menjadi bukti," kata Faldy.
Optimisme kemenangan muncul lantaran kubunya memandang landasan hukum yang menjerat kliennya tidak jelas. "Ini ada kriminalisasi kepada Sutan Bhatoegana. Kami bukan membela korupsi, tapi kami melihat pandangan hukumnya tidak jelas," tegas dia.
Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Dalam amar putusan 29 April 2014, majelis hakim menyebutkan, Rudi menyerahkan USD200.000 kepada Sutan.
Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi, pelatih golf Rudi. Penerimaan uang oleh Rudi karena didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memuluskan pembahasan anggaran Kementerian ESDM di Komisi VII DPR.
Atas tindakannya, Sutan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap, mengaku optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan permohonan dan memenangkan sidang praperadilan. Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Sutan Bhatoegana.
"Iya yakin kita menang, tapi putusan hakim kan berbeda-beda. Tapi kita yakin (menang)," ujar Rahmat Harahap kepada Metrotvnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).
Kuasa hukum lainnya, Faldy Taha menambahkan, pihaknya telah melakukan persiapan-persiapan khusus untuk dapat memenangkan sidang praperadilan ini. Seperti menyiapkan barang bukti dan keterangan saksi ahli dari pakar hukum tata negara.
"Persiapan khusus tetap ada, seperti barang bukti. Terus dari keterangan pakar hukum seperti Margarito Kamis. Nanti statement mereka akan kita kliping dan keterangan kita di sini (di memo permohonan) juga akan menjadi bukti," kata Faldy.
Optimisme kemenangan muncul lantaran kubunya memandang landasan hukum yang menjerat kliennya tidak jelas. "Ini ada kriminalisasi kepada Sutan Bhatoegana. Kami bukan membela korupsi, tapi kami melihat pandangan hukumnya tidak jelas," tegas dia.
Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Dalam amar putusan 29 April 2014, majelis hakim menyebutkan, Rudi menyerahkan USD200.000 kepada Sutan.
Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi, pelatih golf Rudi. Penerimaan uang oleh Rudi karena didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memuluskan pembahasan anggaran Kementerian ESDM di Komisi VII DPR.
Atas tindakannya, Sutan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)