Eks Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz usai diperiksa KPK. Foto: Medcom/M Sholahadhin Azhar
Eks Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz usai diperiksa KPK. Foto: Medcom/M Sholahadhin Azhar

Fahd El Fouz Blak-blakan Soal Korupsi di Kemenag

M Sholahadhin Azhar • 23 Januari 2020 17:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz. Mantan terpidana korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan Alquran di Kementerian Agama tahun 2011 ini akan blak-blakan soal Priyo Budi Santoso.
 
"Saya apa yang saya jalani, semua saya sampaikan ke penyidik. Tidak ada yang ditutupi. Makanya saya mendapatkan surat JC (justice collaborator) kemarin karena saya terbuka dan sudah saya kembalikan apa yang saya terima," ucap Fahd di Kantor KPK, Kamis, 23 Januari 2020.
 
Fahd sedianya diperiksa sebagai saksi untuk Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemenag Undang Sumantri. Tak hanya Soal Priyo, Fahd akan membuka peran Politikus Partai Berkarya Vasko Ruseimy dan pihak swasta Syamsurachman. Mereka berdua disebut menerima fee dalam putusan hakim terkait kasus tersebut.

"Saya senang sekali berarti KPK tidak tebang pilih untuk proses, nama-nama yang saya sebut kemarin diproses. Cukup senang saya dipanggil hari ini, berarti tidak tebang pilih dan saya akan jelaskan terang benderang yang saya jelaskan di pengadilan. Tidak ada yang berubah," kata Fahd.
 
Penetapan Undang Sumantri sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Fahd sebelumnya. Fahd telah menjalani vonis Pengadilan Tipikor Jakarta selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
Fahd terbukti menerima suap Rp3,41 miliar dalam perkara kasus pengadaan laboratorium komputer MTs dan Alquran Tahun Anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.
 
KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka suap, Senin, 16 Desember 2019. Penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara yang menjerat Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. Zulkarnaen sudah divonis 15 tahun penjara, sedangkan Dendy 8 tahun bui.
 
Undang Sumantri diduga korupsi di dua proyek di lingkungan Kemenag. Dia mencari untung dari pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan pengadaan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah di Ditjen Pendis Kementerian Agama pada 2011.
 
Kerugian negara di kedua kasus ini diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Rinciannya di pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah negara merugi Rp12 miliar. Sedangkan pada pengembangan sistem komunikasi mencapai Rp4 miliar.
 
Undang Sumantri dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan