Jakarta: Kuasa hukum Imam Nahrawi, Waode Nur Zainab menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi hak kliennya. Keluarga merasa dihalangi saat ingin menjenguk Imam Nahrawi.
"Padahal jelas dalam Pasal 61 KUHAP, salah satu hak tersangka adalah hak untuk dikunjungi, baik itu urusan keluarga atau urusan yang lain. Tapi sampai saat ini surat (keberatan) kami itu belum ada tanggapan yang positif," kata Nur di Kantor KPK, Kamis, 14 November 2019.
Menurutnya, hanya beberapa keluarga Imam yang pernah berkunjung. Padahal banyak keluarga eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu yang ingin melihat secara langsung keadaan tersangka dugaan suap itu.
"Saudara-saudara beliau yang ingin tahu bagaimana kondisi beliau di dalam. Beliau juga saat ini kan namanya jadi tahanan banyak hal yang dirasakan," kata Nur.
Nur menjelaskan tak ada itikad buruk dalam kunjungan keluarga itu. Keluarga hanya inign memberikan dukungan dan semangat kepada Imam. Nur menyebut secara psikis Imam merasa tertekan.
Menurut Nur, KPK tak memberikan izin penambahan jumlah penjenguk karena Imam mengajukan praperadilan. Nur menilai KPK dendam karena Imam melakukan upaya hukum.
"Praperadilan sudah usai tapi sampai sekarang kita belum ada jawaban," kata dia.
Jakarta: Kuasa hukum Imam Nahrawi, Waode Nur Zainab menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi hak kliennya. Keluarga merasa dihalangi saat ingin menjenguk Imam Nahrawi.
"Padahal jelas dalam Pasal 61 KUHAP, salah satu hak tersangka adalah hak untuk dikunjungi, baik itu urusan keluarga atau urusan yang lain. Tapi sampai saat ini surat (keberatan) kami itu belum ada tanggapan yang positif," kata Nur di Kantor KPK, Kamis, 14 November 2019.
Menurutnya, hanya beberapa keluarga Imam yang pernah berkunjung. Padahal banyak keluarga eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu yang ingin melihat secara langsung keadaan tersangka dugaan suap itu.
"Saudara-saudara beliau yang ingin tahu bagaimana kondisi beliau di dalam. Beliau juga saat ini kan namanya jadi tahanan banyak hal yang dirasakan," kata Nur.
Nur menjelaskan tak ada itikad buruk dalam kunjungan keluarga itu. Keluarga hanya inign memberikan dukungan dan semangat kepada Imam. Nur menyebut secara psikis Imam merasa tertekan.
Menurut Nur, KPK tak memberikan izin penambahan jumlah penjenguk karena Imam mengajukan praperadilan. Nur menilai KPK dendam karena Imam melakukan upaya hukum.
"Praperadilan sudah usai tapi sampai sekarang kita belum ada jawaban," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)