Ilustrasi KPK. Foto: MI.
Ilustrasi KPK. Foto: MI.

Eks Presdir Lippo Cikarang Dipanggil KPK

M Sholahadhin Azhar • 20 November 2019 12:11
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. KPK bakal mendalami keterangan Toto terkait suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
 
"Yang bersangkutan diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Rabu, 20 November 2019.
 
Toto mangkir dari panggilan KPK sebelumnya. Febri menyatakan belum mendapat konfirmasi terkait mangkirnya Toto.

KPK menetapkan Toto sebagai tersangka suap izin proyek pembangunan Meikarta sejak 29 Juli 2019. Hingga kini Toto belum ditahan.
 
Ia sempat diperiksa penyidik Lembaga Antirasuah pada 8 Agustus 2019. Ia membantah memberikan Rp10,5 miliar kepada Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin, buat izin pembangunan kawasan Meikarta. 
 
KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Teranyar, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, ditetapkan tersangka. 
 
Iwa diduga menerima Rp900 juta buat memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2017. Toto merupakan pihak yang ditugaskan Lippo Karawaci 'menyelesaikan' izin pembangunan Meikarta dari Neneng Hasanah.
 
Toto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.
 
Sedangkan Iwa disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan