medcom.id, Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia menganggap pemerintah dan kepolisian terlalu lama dalam menindak First Travel. Padahal, biro perjalanan umrah itu sudah bermasalah sejak 2016.
"First Travel sudah tidak bayar pajak sejak 2016. Seharusnya ini sudah bisa ditutup sejak 2016," kata Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy dalam konferensi pers mengenai tindak lanjut laporan tentang First Travel di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017.
Bukan hanya First Travel, ia juga mengaku menemukan adanya beberapa biro perjalanan haji dan umrah yang tak memenuhi syarat. Namun, mereka tetap bisa memberangkatkan jemaah pergi ke Tanah Suci.
Menurut dia, sejatinya Kementerian Agama mempunyai aturan soal syarat menjadi biro perjalanan haji dan umrah. Di antaranya, mereka harus membayar pajak dan punya nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Data kami sebagian besar ada (biro perjalanan haji atau umrah) yang tidak punya NPWP tetap jalan, ada yang tidak ada IMB-nya tetap jalan, ada yang tidak bayar pajak tetap jalan," ucap dia.
Dia pun meminta permasalahan perjalanan haji ini bisa segera diselesaikan. Apalagi, kasus seperti First travel ini bisa menjadi lebih besar bila dibiarkan.
"Ada travel-travel yang baik, tapi First Travel yang merugikan sekian triliun itu sangat buruk sekali," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia menganggap pemerintah dan kepolisian terlalu lama dalam menindak First Travel. Padahal, biro perjalanan umrah itu sudah bermasalah sejak 2016.
"First Travel sudah tidak bayar pajak sejak 2016. Seharusnya ini sudah bisa ditutup sejak 2016," kata Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy dalam konferensi pers mengenai tindak lanjut laporan tentang First Travel di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017.
Bukan hanya First Travel, ia juga mengaku menemukan adanya beberapa biro perjalanan haji dan umrah yang tak memenuhi syarat. Namun, mereka tetap bisa memberangkatkan jemaah pergi ke Tanah Suci.
Menurut dia, sejatinya Kementerian Agama mempunyai aturan soal syarat menjadi biro perjalanan haji dan umrah. Di antaranya, mereka harus membayar pajak dan punya nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Data kami sebagian besar ada (biro perjalanan haji atau umrah) yang tidak punya NPWP tetap jalan, ada yang tidak ada IMB-nya tetap jalan, ada yang tidak bayar pajak tetap jalan," ucap dia.
Dia pun meminta permasalahan perjalanan haji ini bisa segera diselesaikan. Apalagi, kasus seperti First travel ini bisa menjadi lebih besar bila dibiarkan.
"Ada travel-travel yang baik, tapi First Travel yang merugikan sekian triliun itu sangat buruk sekali," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)