Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari--Antara/Rosa Pangabean
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari--Antara/Rosa Pangabean

KPK Endus Pencucian Uang Rita untuk Biaya Kecantikan

Juven Martua Sitompul • 24 Januari 2018 02:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari (RIW) menggunakan uang suap dan gratifikasinya untuk keperluan pribadi. Salah satunya, digunakan untuk membiayai perawatan kecantikan.
 
"Kami akan mendalami penggunaan kekayaan baik untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain dari tersangka (Rita Widyasari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 23 Januari 2018.
 
Febri mengatakan, saat ini penyidik tengah melakukan pemetaan aset dan kekayaan milik Rita. Pemetaan dilakukan untuk menelisik lebih jauh pencucian uang mantan orang nomor satu di Kukar tersebut.

"Prinsipnya karena ini penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka tentu pemetaan kekayaan dan aset menjadi satu hal yang tentu menjadi fokus KPK," ujar dia.
 
Baca juga: KPK Korek TPPU Rita ke Sejumlah Saksi
 
Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Dua orang di antaranya yakni General Manager Hotel Golden Season Samarinda, Hanny Kristianto dan Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga, Rifando.
 
Sedangkan satu orang lainnya adalah dokter kecantikan Sonia Wibisono. Namun, ketiganya mangkir. Lembaga Antirasuah pun akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.
 
"Tiga Saksi tersebut belum datang, akan kita jadwalkan ulang," pungkas Febri.
 
KPK menetapkan Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin, sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga telah menerima Rp436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan