Mahkamah Agung. Dok Medcom.id
Mahkamah Agung. Dok Medcom.id

Pakar Nilai RPP Kesehatan Dapat Dibatalkan MA

Arga sumantri • 18 Desember 2023 23:04
Jakarta: Publik disebut dapat menggugat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan kepada Mahkamah Agung (MA) bila terdapat aspek yang belum dipenuhi selama proses perancangan. Pakar Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho menilai gugatan ini dapat berujung pada pembatalan PP Kesehatan. 
 
"Suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti PP, dapat dibatalkan atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Makna bertentangan ini, bisa meliputi aspek formil dan materiil peraturannya," kata Ali di Jakarta, Senin, 18 Desember 2023.
 
Ali menjelaskan dalam konteks formil, keterlibatan masyarakat atau ketiadaan partisipasi publik dalam proses pembuatannya merupakan aspek yang perlu digarisbawahi. Sementara, substansi peraturan berperan penting dalam konteks materiil. Kedua aspek ini merupakan komponen utama yang harus dipertimbangkan dalam melakukan gugatan. 

"Jika tidak dilakukan partisipasi dalam pembentukan PP tentang Kesehatan, maka PP tersebut masuk kategori peraturan yang tidak diproses melalui prosedur yang baik sehingga dapat diuji ke Mahkamah Agung untuk dibatalkan," jelasnya.
 
Baca juga: Pulihkan Kerugian Negara, KPK Bakal Rampas Aset Hasbi Hasan

Anggota Komisi IX DPR Yahya Zaini telah memperingatkan Kementerian Kesehatan agar tidak bermain-main dengan partisipasi publik. Bila partisipasi publik sangat minim, maka itu bisa menjadi syarat diperbolehkannya uji materi. 
 
"Jadi, kalau meaningful (partisipasi) ini kurang, maka ini ada peluang bagi masyarakat untuk mengadukan ke Mahkamah Agung," kata Yahya Zaini pada Rapat Dengar Pendapat dengan Kemenkes beberapa waktu lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan