Jakarta: Nama eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, diduga terlibat dalam sejumlah kasus hukum. Selain diduga terseret kasus suap kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut dilaporkan memalsukan tanda tangan.
Kasus pemalsuan tanda tangan dilaporkan pemilik saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) Jumiatun Van Dongen melalui suaminya, Willem Jan Van Dongen, pada 28 November 2022. Kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri.
"Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Jumiatun ke Bareskrim Polri. Seolah-olah ada transaksi jual beli saham PT APMR," kata Willem Jan Van Dongen, Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
Helmut diduga tidak bekerja sendiri. Rekannya, Thomas Azali, diduga turut terlibat untuk menguasai PT APMR, induk usaha PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Sebelumnya, kuasa hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa, mengatakan pelaporan dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bagian dari upaya mengkriminalisasi kliennya.
"Itu adalah satu laporan yang tidak ada dasar hukumnya tetapi penuh dengan keajaiban dan syarat akan kepentingan. Karena tanda tangan yang tidak diakui oleh salah seorang pelapor bernama Jumiatun itu sebenarnya adalah dokumen yang dari suaminya, jadi inisiatif itu datang dari suaminya Jumiatun, Willem," kata Rusdi.
Selain kasus pemalsuan tanda tangan, nama Helmut santer diduga terseret dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi kepada Wamenkumham yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah menetapkan Wamenkumham dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
KPK belum mengumumkan identitas ketiga tersangka lainnya. Namun, kuat dugaan satu di antaranya Helmut sebagai pemberi.
"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2023.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membenarkan Helmut Hermawan diduga menyuap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Hal ini berdasarkan informasi yang dia terima dari pelapor Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
"Yang dilaporkan Sugeng Santoso IPW pernah didiskusikan dengan aku, dugaan Wamenkumham menerima sejumlah uang dari Helmut Hermawan (salah satu pemilik PT CLM). Konstruksinya bisa gratifikasi, suap, pemerasan, tapi terserah KPK pasal ini seperti apa," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, Sugeng bercerita terkait adanya aliran dana miliaran rupiah yang mengarah ke Eddy. Uang itu disebut untuk pembayaran jasa pengacara dan upaya menutup perkara.
"Urutannya itu adalah Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp1 miliar. Rp4 miliar konon katanya untuk upah lawyer, Rp3 miliar tambahan lagi untuk menutup perkara yang menyangkut Helmut, karena dia juga dilaporkan di Polri," ucap Boyamin.
Jakarta: Nama eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, diduga terlibat dalam sejumlah kasus hukum. Selain diduga terseret kasus suap kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut dilaporkan
memalsukan tanda tangan.
Kasus pemalsuan tanda tangan dilaporkan pemilik saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) Jumiatun Van Dongen melalui suaminya, Willem Jan Van Dongen, pada 28 November 2022. Kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri.
"Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Jumiatun ke Bareskrim Polri. Seolah-olah ada transaksi jual beli saham PT APMR," kata Willem Jan Van Dongen, Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
Helmut diduga tidak bekerja sendiri. Rekannya, Thomas Azali, diduga turut terlibat untuk menguasai PT APMR, induk usaha PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Sebelumnya, kuasa hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa, mengatakan pelaporan dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bagian dari upaya mengkriminalisasi kliennya.
"Itu adalah satu laporan yang tidak ada dasar hukumnya tetapi penuh dengan keajaiban dan syarat akan kepentingan. Karena tanda tangan yang tidak diakui oleh salah seorang pelapor bernama Jumiatun itu sebenarnya adalah dokumen yang dari suaminya, jadi inisiatif itu datang dari suaminya Jumiatun, Willem," kata Rusdi.
Selain kasus pemalsuan tanda tangan, nama Helmut santer diduga terseret dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi kepada Wamenkumham yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah menetapkan Wamenkumham dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
KPK belum mengumumkan identitas ketiga tersangka lainnya. Namun, kuat dugaan satu di antaranya Helmut sebagai pemberi.
"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2023.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membenarkan Helmut Hermawan diduga menyuap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Hal ini berdasarkan informasi yang dia terima dari pelapor Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
"Yang dilaporkan Sugeng Santoso IPW pernah didiskusikan dengan aku, dugaan Wamenkumham menerima sejumlah uang dari Helmut Hermawan (salah satu pemilik PT CLM). Konstruksinya bisa gratifikasi, suap, pemerasan, tapi terserah KPK pasal ini seperti apa," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, Sugeng bercerita terkait adanya aliran dana miliaran rupiah yang mengarah ke Eddy. Uang itu disebut untuk pembayaran jasa pengacara dan upaya menutup perkara.
"Urutannya itu adalah Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp1 miliar. Rp4 miliar konon katanya untuk upah lawyer, Rp3 miliar tambahan lagi untuk menutup perkara yang menyangkut Helmut, karena dia juga dilaporkan di Polri," ucap Boyamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)