Jakarta: Menteri Koordinator bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penegakan hukum di Indonesia sangat mengecewakan. Pasalnya, hingga saat ini masih ada ketidakadilan dan praktik jual beli pasal oleh oknum-oknum tertentu.
"Kita punya hukum, tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan, masih terjadi ketidakadilan di mana-mana. Penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis, jual beli pasal," ujar Mahfud saat menyampaikan orasi ilmiah dalam acara Dies Natalis Universitas Bung Karno (UBK), Kamis, 30 November 2023.
Dia mengatakan bahwa praktik hukum yang mengecewakan dilakukan dengan modus jual beli pasal. Artinya dalam suatu kasus, pasal-pasal yang dikenakan justru tidak sesuai atau kurang tepat.
"Tolong nih pakai pasal sekian saja dakwaannya, yang nangani nanti penyidiknya ini, sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum," kata Mahfud.
Praktik demikian tentu saja menciderai hukum di Indonesia. Tidak heran bila hukum sering disebut tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Mahfud mengakui bahwa pernyataannya itu tentu akan membuat sejumlah pihak geram. Namun dirinya mengantongi banyak bukti yang menunjukkan adanya jual beli hukum.
Lebih lanjut, Menko Polhukam menegaskan bahwa hukum tidak bisa hanya dipahami pasal per pasal. Penegakan hukum harus memperhatikan etika dan moral, serta nilai-nilai yang ada dalam Pancasila.
"Kalau hukum hanya dipahami pasal per pasal maka hukum itu bisa sesat karena satu masalah itu bisa dilihat dari berbagai pasal yang berbeda," tandasnya.
Rektor UBK Didik Suhariyanto mengapresiasi orasi Mahfud. Menurut dia, hal tersebut menjadi bekal bagi generasi muda di kampusnya. Sehingga, dapat menjadi generasi yang unggul, kreatif, inovatif, dan adaptif.
"Seiring dengan dengan kemajuan teknologi dan kemudahan akses informasi di era digital dan globalisasi, UBK di samping memberikan bekal ilmu juga membekali dasar character Pancasila yang kuat agar mempunyai etika profesi yang berlandaskan Pancasila," kata Didik.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut
penegakan hukum di Indonesia sangat mengecewakan. Pasalnya, hingga saat ini masih ada ketidakadilan dan praktik jual beli pasal oleh oknum-oknum tertentu.
"Kita punya hukum, tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan, masih terjadi ketidakadilan di mana-mana. Penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis, jual beli pasal," ujar
Mahfud saat menyampaikan orasi ilmiah dalam acara Dies Natalis Universitas Bung Karno (UBK), Kamis, 30 November 2023.
Dia mengatakan bahwa praktik hukum yang mengecewakan dilakukan dengan modus jual beli pasal. Artinya dalam suatu kasus, pasal-pasal yang dikenakan justru tidak sesuai atau kurang tepat.
"Tolong nih pakai pasal sekian saja dakwaannya, yang nangani nanti penyidiknya ini, sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum," kata Mahfud.
Praktik demikian tentu saja menciderai hukum di Indonesia. Tidak heran bila hukum sering disebut tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Mahfud mengakui bahwa pernyataannya itu tentu akan membuat sejumlah pihak geram. Namun dirinya mengantongi banyak bukti yang menunjukkan adanya jual beli hukum.
Lebih lanjut, Menko Polhukam menegaskan bahwa hukum tidak bisa hanya dipahami pasal per pasal. Penegakan hukum harus memperhatikan etika dan moral, serta nilai-nilai yang ada dalam Pancasila.
"Kalau hukum hanya dipahami pasal per pasal maka hukum itu bisa sesat karena satu masalah itu bisa dilihat dari berbagai pasal yang berbeda," tandasnya.
Rektor UBK Didik Suhariyanto mengapresiasi orasi Mahfud. Menurut dia, hal tersebut menjadi bekal bagi generasi muda di kampusnya. Sehingga, dapat menjadi generasi yang unggul, kreatif, inovatif, dan adaptif.
"Seiring dengan dengan kemajuan teknologi dan kemudahan akses informasi di era digital dan globalisasi, UBK di samping memberikan bekal ilmu juga membekali dasar character Pancasila yang kuat agar mempunyai etika profesi yang berlandaskan Pancasila," kata Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)