Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menginisiasi pembentukan satuan tugas (satgas) penanganan kasus pornografi anak. Satgas diperlukan, karena penanganan kasus tidak bisa diselesaikan satu kementerian/lembaga.
"Kita bentuk satgas untuk mensinergikan mengolaborasikan lintas kementerian dengan merumuskan rencana aksi," ujar Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 18 April 2024.
Setiap kementerian dan lembaga terkait, kata dia, telah memiliki upaya sendiri menangani kasus pornografi anak. Satgas bakal menyatukan upaya penanganan itu.
"Kita lakukan tahap pencegahan, penanganan, penegakkan hukum dan pasca kejadian," jelasnya.
Satgas terdiri atas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kemudian, Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Mudah-mudahan satgas yang dibentuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat dan memberikan edukasi dan sosialisasi," terangnya.
Berdasarkan data National Center for Missing Exploited Childern (NCMEC) ditemukan 5.566.015 konten pornografi anak di Indonesia selama empat tahun. Rata-rata korban berusia 12-14 tahun.
Disamping itu, Hadi menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mentakedown 1.950.794 konten pornografi anak per 14 September 2023.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menginisiasi pembentukan satuan tugas (satgas) penanganan kasus
pornografi anak. Satgas diperlukan, karena penanganan kasus tidak bisa diselesaikan satu kementerian/lembaga.
"Kita bentuk satgas untuk mensinergikan mengolaborasikan lintas kementerian dengan merumuskan rencana aksi," ujar Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 18 April 2024.
Setiap kementerian dan lembaga terkait, kata dia, telah memiliki upaya sendiri menangani kasus pornografi anak. Satgas bakal menyatukan upaya penanganan itu.
"Kita lakukan tahap pencegahan, penanganan, penegakkan hukum dan pasca kejadian," jelasnya.
Satgas terdiri atas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kemudian, Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Mudah-mudahan satgas yang dibentuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat dan memberikan edukasi dan sosialisasi," terangnya.
Berdasarkan data National Center for Missing Exploited Childern (NCMEC) ditemukan 5.566.015 konten pornografi anak di Indonesia selama empat tahun. Rata-rata korban berusia 12-14 tahun.
Disamping itu, Hadi menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mentakedown 1.950.794 konten pornografi anak per 14 September 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)