Gubernur nonaktif Malut Abdul Dani Kasuba. Foto: Medcom.id/Candra.
Gubernur nonaktif Malut Abdul Dani Kasuba. Foto: Medcom.id/Candra.

Dirut PT Halmahera Mineral Diminta Jelaskan Kepemilikan Aset Abdul Gani Kasuba

Candra Yuri Nuralam • 16 Juli 2024 12:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur Utama (Dirut) PT Halmahera Mineral Helmi Djen menjelaskan kepemilikan aset Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Pendalaman dilakukan untuk mengusut dugaan pencucian uang yang menjerat kepala daerah itu.
 
“Didalami perihal kepemilikan aset atas nama AGK (Abdul Gani Kasuba) dan keluarganya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
 
Informasi itu diulik dengan memeriksa Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba. Penyidik harusnya mengulik aset Abdul Gani dengan memeriksa Direktur PT Sala Dipta Anargya Muhammad Matori, namun, dia mangkir.

“Minta penjadwalan ulang,” ujar Tessa.
 
Baca juga: 2 Kali Mangkir Pemeriksaan, KPK Ancam Jemput Paksa Bos PT NHM

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
 
“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
 
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan