Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengamini penyidik asal Polri bernama Rossa sudah tidak bertugas. Rossa sudah seminggu tidak bekerja di Lembaga Antirasuah.
"Adapun untuk Penyidik atas nama Rossa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesusai keputusan pimpinan KPK," kata Firli melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 4 Januari 2020.
Firli berkelit Rossa dikeluarkan secara semena-mena. Rossa dikeluarkan secara tersurat dan ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo.
"Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan," ujar Firli.
Rossa dikembalikan bersama dengan penyidik asal Porli bernama Indra. Keduanya sudah diserahkan ke institusi asal sejak Jumat, 24 Januari 2020.
"Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri, sama dengan proses pengembalian 2 Jaksa ke kejaksaan RI," kata Firli.
Firli meminta pengembalian pegawai KPK ke instansi asal tidak jadi polemik. Pengembalian pegawai KPK ke instansi asal hal yang wajar.
"Sesungguhnya pengembalian penyidik Polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan adalah hal biasa," tegas Firli
Rossa dikabarkan sudah tidak mempunyai akses masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK. Rossa juga sudah tidak menerima gaji dan e-mailnya tidak bisa diakses.
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengamini penyidik asal Polri bernama Rossa sudah tidak bertugas. Rossa sudah seminggu tidak bekerja di
Lembaga Antirasuah.
"Adapun untuk Penyidik atas nama Rossa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesusai keputusan pimpinan KPK," kata Firli melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 4 Januari 2020.
Firli berkelit Rossa dikeluarkan secara semena-mena. Rossa dikeluarkan secara tersurat dan ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo.
"Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan," ujar Firli.
Rossa dikembalikan bersama dengan penyidik asal Porli bernama Indra. Keduanya sudah diserahkan ke institusi asal sejak Jumat, 24 Januari 2020.
"Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri, sama dengan proses pengembalian 2 Jaksa ke kejaksaan RI," kata Firli.
Firli meminta pengembalian pegawai KPK ke instansi asal tidak jadi polemik. Pengembalian pegawai KPK ke instansi asal hal yang wajar.
"Sesungguhnya pengembalian penyidik Polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan adalah hal biasa," tegas Firli
Rossa dikabarkan sudah tidak mempunyai akses masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK. Rossa juga sudah tidak menerima gaji dan e-mailnya tidak bisa diakses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)