Jakarta: Mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan menyebut kasus investasi Blok Basker Manta Gumy (BMG) merupakan aksi kejahatan korporasi bukan perorangaan. Dia menilai aparat hukum terlalu memaksakan kasus BMG masuk ranah korupsi.
"BMG aksi koorporasi yang tekennya adalah business judgement rule, domainya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan menjadi domain hukum pidana, tindak pidana korupsi," ujar Karen di Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020.
Karen enggan membeberkan pihak yang membuat dirinya harus merasakan dinginya lantai penjara. Dia menyebut nama baiknya sudah hancur akibat kasus tersebut.
"Saya masih merasa bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan di sisi hilir," ujar dia.
Baca: MA Lepaskan Karen Agustiawan dari Jeratan Hukum
Karen sempat terseret kasus dugaan korupsi dalam investasi BMG. Dia dijatuhi vonis delapan tahun pidana penjara serta denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan oleh pengadilan di tingkat pertama. Karen terbukti melakukan korupsi bersama-sama Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick Siahaan, eks Manager Merger dan Akusisi Pertamina, Bayu Kristanto, dan Legal Consul and Compliance, Genades Panjaitan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Karen dibui 15 tahun dengan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp284 miliar. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan Karen. Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta justru diperkuat.
Dia pun telah menjalani hukuman 1,5 tahun pejara di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sebelum akhirnya bebas lebih cepat. Dia lepas dari penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasinya.
MA beranggapan perbuatan rasuah Karen yang merugikan negara Rp568 miliar tidak terbukti dan bukan merupakan tindak pidana.
Jakarta: Mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan menyebut kasus investasi Blok Basker Manta Gumy (BMG) merupakan aksi kejahatan korporasi bukan perorangaan. Dia menilai aparat hukum terlalu memaksakan kasus BMG masuk ranah korupsi.
"BMG aksi koorporasi yang tekennya adalah
business judgement rule, domainya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan menjadi domain hukum pidana, tindak pidana korupsi," ujar Karen di Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020.
Karen enggan membeberkan pihak yang membuat dirinya harus merasakan dinginya lantai penjara. Dia menyebut nama baiknya sudah hancur akibat kasus tersebut.
"Saya masih merasa bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan di sisi hilir," ujar dia.
Baca:
MA Lepaskan Karen Agustiawan dari Jeratan Hukum
Karen sempat terseret kasus dugaan korupsi dalam investasi BMG. Dia dijatuhi vonis delapan tahun pidana penjara serta denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan oleh pengadilan di tingkat pertama. Karen terbukti melakukan korupsi bersama-sama Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick Siahaan, eks Manager Merger dan Akusisi Pertamina, Bayu Kristanto, dan Legal Consul and Compliance, Genades Panjaitan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Karen dibui 15 tahun dengan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp284 miliar. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan Karen. Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta justru diperkuat.
Dia pun telah menjalani hukuman 1,5 tahun pejara di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sebelum akhirnya bebas lebih cepat. Dia lepas dari penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasinya.
MA beranggapan perbuatan rasuah Karen yang merugikan negara Rp568 miliar tidak terbukti dan bukan merupakan tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)