Jakarta: Polisi gadungan Hanbastian dan Hermansyah ditangkap di Jalan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka memeras warga menggunakan pistol mainan.
"Pelaku menakuti korban dengan menunjukan senjata pistol mainan yang diselipkan dipinggangnya kepada korban," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Raden Muhammad Jauhari di Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2020.
Modus kedua orang itu mencari pemuda yang nongkrong di sekitaran Jalan Gelora. Mereka menggeledah korban dengan dalih lokasi merupakan tempat transaksi narkoba.
Hanbastian bertugas untuk menginterogasi korban. Sedangkan Hermasyah bertugas menjaga korban agar tidak kabur. Barang-barang berharga milik korban diminta dikumpulkan saat beraksi.
Aksi kedua orang itu terbongkar saat salah satu korban sadar sedang diperas. Korban berteriak minta tolong ketika polisi melewati lokasi kejadian.
"Kebetulan ada anggota polisi yang bertugas tengah melintas. Langsung dia ditangkap saat itu juga," ujar Jauhari.
Para pelaku diduga telah lama melancarkan aksinya. Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Jakarta: Polisi gadungan Hanbastian dan Hermansyah ditangkap di Jalan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka memeras warga menggunakan pistol mainan.
"Pelaku menakuti korban dengan menunjukan senjata pistol mainan yang diselipkan dipinggangnya kepada korban," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Raden Muhammad Jauhari di Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2020.
Modus kedua orang itu mencari pemuda yang nongkrong di sekitaran Jalan Gelora. Mereka menggeledah korban dengan dalih lokasi merupakan tempat transaksi narkoba.
Hanbastian bertugas untuk menginterogasi korban. Sedangkan Hermasyah bertugas menjaga korban agar tidak kabur. Barang-barang berharga milik korban diminta dikumpulkan saat beraksi.
Aksi kedua orang itu terbongkar saat salah satu korban sadar sedang diperas. Korban berteriak minta tolong ketika polisi melewati lokasi kejadian.
"Kebetulan ada anggota polisi yang bertugas tengah melintas. Langsung dia ditangkap saat itu juga," ujar Jauhari.
Para pelaku diduga telah lama melancarkan aksinya. Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)