Jakarta: Pebisnis dan YouTuber Putra Siregar menjadi tahanan kota. Putra sudah memberikan uang Rp500 juta dan sertifikat rumah senilai Rp1,5 miliar sebagai jaminan.
"Jadi sesuai laporan kemarin, ada uang yang dititipkan sebanyak Rp500 juta, istilahnya uang jaminan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur Milono, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020.
Milono memastikan Kejari Jaktim sudah menerima berkas tahap dua dan barang bukti dari kasus dugaan penyelundupan gawai secara ilegal yang dilakukan Putra Siregar. Kejari Jaktim juga sudah menerima uang jaminan yang diberikan lewat Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta. Kejari Jaktim akan melanjutkan proses hukum untuk segera membawa kasus tersebut ke pengadilan.
"Semua berkasnya sudah lengkap, bila tak ada halangan, awal Agustus akan langsung disidangkan," ungkapnya.
Baca: Bea Cukai: Putra Siregar Selundupkan Ponsel Sejak 2019
Nama Putra Siregar ramai diperbincangkan di media sosial. Dia dikabarkan oleh media sosial Kantor Wilayah Bea dan Cukai DKI Jakarta sebagai pelaku penjualan smartphone ilegal. Putra Siregar melanggar Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Jakarta: Pebisnis dan YouTuber Putra Siregar menjadi tahanan kota. Putra sudah memberikan uang Rp500 juta dan sertifikat rumah senilai Rp1,5 miliar sebagai jaminan.
"Jadi sesuai laporan kemarin, ada uang yang dititipkan sebanyak Rp500 juta, istilahnya uang jaminan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur Milono, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020.
Milono memastikan Kejari Jaktim sudah menerima berkas tahap dua dan barang bukti dari kasus dugaan penyelundupan gawai secara ilegal yang dilakukan Putra Siregar. Kejari Jaktim juga sudah menerima uang jaminan yang diberikan lewat Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta. Kejari Jaktim akan melanjutkan proses hukum untuk segera membawa kasus tersebut ke pengadilan.
"Semua berkasnya sudah lengkap, bila tak ada halangan, awal Agustus akan langsung disidangkan," ungkapnya.
Baca: Bea Cukai: Putra Siregar Selundupkan Ponsel Sejak 2019
Nama Putra Siregar ramai diperbincangkan di media sosial. Dia dikabarkan oleh media sosial Kantor Wilayah Bea dan Cukai DKI Jakarta sebagai pelaku penjualan smartphone ilegal. Putra Siregar melanggar Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)